Daerah

Hasil Investigasi Beberapa Awak Media ke Puskesmas Penuba, Usai Kunjungan Wabup Kabupaten Lingga

LINGGA (MR) - Wakil bupati lingga Neko Wesha Pawello melakukan kunjungan ke Puskemas Penuba, tepatnya pada hari Jum'at (10/09-2021), kunjungan tersebut disambut oleh Kepala UPTD Puskesmas Penuba Irhan Febriyanto.
 
Dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Penuba Irhan Febriyanto melalui sambungan telephone selular wartawan , pada hari Sabtu (11/09-2021). " Apakah ada kunjungan orang no dua Kabupaten Lingga ke Puskesmas Penuba?". Lalu awak media mendapat jawaban singkat dari Irhan Febriyanto, "iya, benar pak Wakil Bupati berkunjung ke Puskesmas Penuba, dalam rangka kunjungan biasa aja." Jelasnya.
 
Tertarik dengan kunjungan yang dilakukan oleh Neko Wesha Pawello selaku Wakil Bupati Lingga ke Puskesmas Penuba, ditambah dengan konfirmasi Irhan Febriyanto yang mengatakan bahwa kunjungan Wakil Bupati Lingga tersebut adalah "kunjungan biasa aja", membuat hati beberapa awak media tergelitik untuk mencari tau yang lebih dalam lagi.
 
Maka, beberapa awak media mendatangi Puskesmas Penuba tepatnya pada hari Sabtu (11/09/2021) serta berkeliling disekitar lokasi Puskesmas Penuba.
 
Dari hasil penyisiran terlihat di setiap sisi yang dipandang mata serta berbekal insting dan dilengkapi naluri analisa, maka awak media tertarik terhadap pandangan mata atas sampah medis yang tercecer ditempat pembakaran sampah. Dan bungkusan kantong kresek berwarna hitam terletak diatas drum plastik berwarna biru, entah itu sampah medis atau bukan, awak mediapun tidak berani membuka nya ,namun kuat dugaan "Fampers" bekas pasien.
 
Dalam penyisiran oleh pandangan mata awak media dan hasil tangkapan kamera handphone , diseputaran Puskesmas Penuba, tidak dijumpai "tempat pembakaran limbah atau sampah medis", sehingga menimbulkan pertanyaan lagi, apakah lokasi pembakaran sampah yang dijumpai oleh awak media tersebut juga dipergunakan untuk membakar sampah medis ?. Atau bungkusan kantong kresek berwarna hitam tersebut adalah sampah medis atau sampah biasa dan mau dikemanakan ?.
 
Sebagai mana diatur pada pasal 104 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, di jelaskan limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Milyar.
 
R/ Awaludin/(KS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan