FJPP

Satgas Covid-19 Inhil Jaring 9 Pelanggar Protokol Kesehatan

Hakim dari PN Tembilahan sedang melakukan sidang kepada pelanggar Protokol Kesehatan

TEMBILAHAN (MR) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjaring 9 pelanggar aturan protokol kesehatan dalam operasi yustisi dan sidang di tempat di Pasar Pagi Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Rabu (3/11/2021).

Operasi tersebut dilaksanakan dengan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan. Diketahui pelaksanaan operasi ini dilaksanakan seperti biasanya, petugas langsung memberikan sanksi melalui sidang di tempat.

Para pelanggar digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi itu, tampak meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera.

Operasi yustisi menyasar terhadap pelanggar disiplin Protokol Kesehatan dengan sasaran mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan, perorangan yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

Sidang di tempat dengan hakim tunggal dari PN Tembilahan, penindakan dilakukan terhadap 9 orang pelanggar protokol kesehatan yang dinyatakan karena tidak memakai masker.

"Pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh hakim PN Tembilahan berjumlah 9 orang. 5 orang dijatuhi denda sebesar Rp.100 ribu dan 4 orang dijatuhi kerja sosial," ungkap Tim penanganan Covid-19 Inhil, AKBP Dian Setyawan.

Dian berharap, penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab sangat berpengaruh terhadap lonjakan kasus Covid, mereka yang keluar tanpa menggunakan masker sangat rentan terpapar virus Covid," terangnya.

Operasi Yustisi ini merupakan implementasi Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. (Mirwan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan