FJPP

Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan PPKM dan Mobilitas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
PEKANBARU (MR) - Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya. 
 
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui aturannya. Pertama, seperti kegiatan operasional posyandu kini kapasitasnya pelayanannya 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.  
 
"Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa - Bali, dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa - Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap," kata Wiku kepada persnya, Rabu (3/11/2021).
 
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah Jawa - Bali yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
 
Sementara, untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3x24 jam atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
 
Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta dan Tangerang. Selain itu dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
 
Untuk ini akan diujicobakan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
 
"Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggungjawab bersama. Sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, dan mari bersama-sama kita jalani Prokes yang berlaku," pungkas Wiku.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan