Riau

Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar Enggan Berkomentar Terkait Pemeriksaan Dirinya Oleh KPK

BANGKINANG (MR) - Ahmad Yuzar selaku Asisten I Setda Kampar enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK buntut dari kasus OTT yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, AP menyangkut izin perusahaan perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi.
 
Ketika ditanya hal-hal apa saja yang ditanyai KPK padanya, Ahmad Yuzar memilih buru-buru pergi meninggalkan wartawan yang sejak pagi telah menunggunya.
 
"(Tanya) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) saja, ya," ucap Ahmad Yuzar sembari bergegas masuk ke mobilnya, Senin, 15 November 2021.
 
Sebagaimana dilansir media Kompas.com pada Kamis, 4 November 202, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
 
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
 
Telah ramai diberitakan, salah satunya oleh media Liputan6.com, Bupati Kuansing nonaktif, AP ditangkap KPK dari hasil gelaran operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Oktober 2021. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditangkap lewat operasi senyap bersama tujuh orang lainnya di Provinsi Riau.
 
Berdasarkan penyidikan, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. 
 
Namun, lewat kuasa hukum, Andi Putra membantah dirinya telah terjaring OTT KPK. Sebab, Andi menemui penyidik KPK setelah diminta datang ke Polda Riau.
 
Seperti dilansir media Haluanriau.co terkait dengan kasus dugaan suap yang diterima oleh Bupati Kuansing, Andi Putra, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa banyak saksi.
 
Diduga suap tersebut menyangkut perizinan hak guna usaha (HGU) kebun sawit. KPK menduga ada pihak lain yang menerima aliran dana dari pengurusan HGU tersebut selain Andi Putra.
 
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
 
Saksi itu di antaranya Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Khoirul; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E; Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A; dan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Rizal A.
 
Saksi selanjutnya, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani; pihak swasta, Andri A; Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sri Ambar Kusumawati; mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar Sutilwan dan Asisten I Kampar Ahmad Yuzar. 
 
KPK mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan pada hari Jumat (5/11) lalu di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru. (HARISEP ARNO PUTRA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan