Parlementaria

Tarik Restribusi, Percepatan Penerbitan Perda Jadi Prioritas

Tarik Restribusi, Percepatan Penerbitan Perda Jadi Prioritas

PANGKALANKERINCI (MR) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi daerah Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru.

Ranperda ini langsung diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Wakil Bupati Nasarudin SH MH dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan di Ruang Rapat Paripurna Lantai II, sebulan yang lalu.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin didampingi Wakil Ketua H Syafrizal, SE dan Wakil Ketua H Anton Sugianto, S.Ud. Sedangkan dari pihak pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, SH MH, unsur Forkompimda Pelalawan beserta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Pelalawan.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Pelalawan menetapkan Panitia Khusus (Pansus). Ditunjuk sebagai Ketua Pansus adalah Sudirman dari Fraksi PAN sedangkan Wakil Ketua Salehuddin AMd Pi dari Fraksi PKS serta Sekretaris Pansus Parji dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin SH menjelaskan bahwa pihaknya akan memaparkan tanggapan setiap fraksi perihal perubahan disejumlah pasal pada perda tersebut.

"Pada prinsipnya, fraksi-fraksi menyetujui agar Ranperda ini dibahas lebih lanjut," ucapnya didepan seluruh pengikut Rapat Paripurna.

Masih kata Ia lagi, dalam pembahasan nantinya fraksi-fraksi di DPRD Pelalawan akan memberikan telaah dan pandangan agar perubahan yang dilakukan tersebut akan dikuti dengan penerapan yang sebagaimana mestinya, dengan mempertimbangkan seluruh kepentingan masyarakat.

"Dalam rangka penyempurnaan substansi rumusan Ranperda ini pada tahapan berikutnya, kami berharap kerjasama yang baik dan harmonis selalu terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Sehingga proses pembahasan ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,"ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Nasarudin SH menyampaikan, bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda di luar Propem Perda, yang telah ditetapkan DPRD Pelalawan di tahun 2021 yakni berjumlah 18 Perda. 

Ditambahkannya, dasar dari perubahan Perda nomor 1 tahun 2016, merupakan tindak lanjut dari, Undang-undang 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, dimana implikasinya adalah untuk melakukan penyesuaian, berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi, investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi kepada kepentingan nasional.

"Seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah. UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah, sehingga harus segera dilakukan penyesuaian,"jelas Nasarudin.

Melihat kondisi demikian, percepatan perubahan ini sangat dibutuhkan, bagi peningkatan dan penerimaan pemerintah daerah mengingat selama ini IMB menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau tiba-tiba pemerintah tidak bisa menyerap retribusi dari itu kan jadi tidak sejalan dengan harapan UU Cipta Kerja. Jika tidak dilakukan perubahan maka berakibat adanya kekosongan hukum yang mengakibatkan hilangnya pendapatan asli daerah kita," terangnya.

Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan periode sebelumnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. 

Lanjut Nasarudin lagi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

“Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggung jawabkan,” ujar dia.

Seiring penyesuaian dengan pemerintah pusat, berbagai nomenklatur yang ada juga ikut berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan lain.

“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” papar dia.

Diakhir penyampaiannya, sebelumnya ini, Wakil Bupati yang baru menyelesaikan tugas 100 hari masa pemerintahannya menyebutkan bahwa ranperda ini adalah sebagai instrumen bagi pemerintah daerah memungut retribusi sehingga pembangunan memilik aspek legal.

"Apabila perda tersebut telah terbit tentunya akan dapat mendorong kepastian hukum dari warga masyarakat maupun pengusaha dalam melakukan investasi di Bumi Seiya Sekata ini," tutup Nasarudin.(Parlementaria DPRD Pelalawan).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan