Riau

Pemkab Rohil Hapus Denda Bunga PBB-P2

Kaban Dipenda Rohil Cicik Mawardi Athar, M.Si. (Foto: Wisman)

ROHIL (MR) - Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir tentang penghapusan denda dan bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Namun ada sanksi tegas mengintai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir Cicik Mawardi Athar, M.Si, Senin (20/12/2021) menggatakan penghapusan denda pajak itu dilakukan dalam rangka upaya pemerintah membantu masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tertunggak maupun pajak hotel dan restoran.

Selain itu Pemkab Rokan Hilir bersama DPRD setempat juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2011 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 dan sanksi tegas yang mana terlebi dahulu diberikan surat teguran maupun surat peringatan. Jika kedua surat juga tidak di indahkan, maka dapat ditagih dengan paksa.

Adapun bunyi pasal tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) adalah sebagai berikut: 

Pasal 19

1. Apabila jumlah wajib pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat Teguran atau pun Surat Peringatan maka jumlah pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.

2. Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah 21 (dua puluh satu) hari  sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis

Pasal 20

1. Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2x24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, maka Penjabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

1. Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum melunasi jumlah pajak terutang setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.

2. Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang. Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Dengan dihapuskannya denda pajak PBB-P2 tersebut dalam kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke Bank Riau Kepri maupun lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri atau qris Bank Indonesia (BI) dengan cuma-cuma alias gratis.

Cicik juga menjelaskan, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat dibayarkan secara online melalui aplikasi Tokopedia, Ovvo maupun di Indomaret.

Dalam kesempatan itu Cicik Mawardi mengimbau kepada Pemerintah Kelurahan maupun Pemerintah Desa se Kabupaten Rokan Hilir memanfaatkan sistem pendataan baru yang bisa dilakukan secara on-line baik itu pendataan daftar baru pembuatan PBB atau pun perbaikan data bagi masyarakat wajib pajak.

Sebab disetiap Kelurahan maupun di Kepenghuluan yang ditunjuk sudah memiliki identitas dan password tersendiri untuk memudahkan peningkatan pajak PBB-P2 di daerahnya masing-masing yang tujuannya meningkatkan pendapatan kelurahan/desa dana bagi hasil pajak dan retribusi.

"Dengan diterbitkannya Perbup ini kami berharap pihak kelurahan mupun pemerintah kepenghuluan segera membentuk tim untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak dan retribusi," pungkasnya. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan