Menaker Yassierli: Penguatan K3 Harus Libatkan Dokter Okupasi, Bukan Hanya Cegah Kecelakaan
BANDUNGBARAT (MR) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja semata. Aspek kesehatan kerja, termasuk pencegahan penyakit akibat kerja dan penanganan cedera, dinilai harus mendapat perhatian yang sama besar.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
Menurut Yassierli, pelibatan dokter spesialis okupasi menjadi kunci agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja. Peran mereka mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai, selama ini kebijakan K3 masih cenderung menitikberatkan pada aspek keselamatan kerja, sementara dimensi kesehatan kerja belum tergarap optimal. Karena itu, penguatan peran dokter okupasi dinilai penting agar kebijakan K3 berjalan seimbang antara pencegahan kecelakaan dan perlindungan kesehatan pekerja.
Selain itu, Yassierli juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi sebagai fondasi utama penguatan K3, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam proses revisi regulasi tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi substantif.
Menurutnya, pelibatan dokter okupasi dalam perumusan kebijakan akan memastikan regulasi K3 lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja.
Tak hanya dari sisi regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan bahwa dirinya telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas profesi.
“Saya mengajak dokter okupasi untuk terlibat aktif agar K3 dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli. (*)
