Papan Bunga Dukungan Mengalir:

''Semangat Terus Kajari Rohul, Berantas Para Koruptor''

ROHUL (MR) - Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu, tidak seperti biasanya. 

Terlihat, puluhan papan bunga berjejer di depan kantor itu. Bahkan, setiap pengendara yang melintas, tampak sesekali memperhatikan isi tulisan yang terpampang di papan bunga tersebut.

Sejumlah karangan bunga dari lintas organisasi itu bertulisakan dukungan kepada  institusi Kejaksaan Rokan Hulu, atas keberanian dalam memberantas kasus korupsi di Rohul. 

"Korupsi harus hapus dari Negeri Seribu Suluk ini, Semangat terus Kajari Rokan Hulu, Berantas Para Koruptor. Isi tulisan yang ada di papan bunga itu. Pengirimnya "Aku yang Cinta Rokan Hulu". 

Selain tulisan ucapan berantas para koruptor, tulisan lainnya juga menyampaikan dukungan kepada kejaksaan, "Berantas korupsi di RSUD  sekarang," isi pesan di papan bunga itu.

Menyikapi adanya dukungan kepada Kejaksaan Rohul, Kasi Intel, Ari Supandi, kepada Monitorriau.com, memyampaikan, bahwa pihak kejaksaan sama sekali tidak mengetahui kapan waktu pengriman papan bunga tersebut.

"Karangan bunga itu sudah terpasang rapi sebelum para pegawai tiba di kantor. Bahkan sudah berjejer waktu saya tiba di kantor, tidak tau siapa yang kirim," jelas Kasi Intel Kejari Rohul, Ari Supandi SH, Senin (20/12/2021), via WhatsAppnya.

Meski demikian, Ari Supandi mengaku dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat Rokan Hulu ini makin memberikan motivasi kepada keluarga besar Kejari dalam bekerja , utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Kita sebenarnya hanya menjalankan tugas saja, pemberantasan korupsi memang tugas seluruh komponen masyarakat," ujarnya. 

4 Tersangka Kasus Pengadaan Gas dan Oksigen

Sebelumnya, pada Jumat (17/12/2021), merupakan hari yang 'menghebohkan' bagi warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rokan Hulu tahun anggaran 2018- 2019.

Penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negera Daerah dari pihak auditor, serta setelah dilakukan ekspos gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah). 

Adapun ke 4 orang tersangka adalah, FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Setelah Penetapan 4 (empat) orang tersangka tersebut, kemudian penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu langsung melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan