Hukrim

Pria Paruh Baya di Jakbar Diringkus Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Ilustrasi
MONITORRIAU.COM - Seorang pria berinisial CP (55) diringkus aparat kepolisian karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
 
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang penarik gerobak itu disebut telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
 
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp30 ribu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Kamis (6/1).
 
Disampaikan Faruk, kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Desember 2021. Kala itu orang tua korban melihat anaknya yang masih berusia lima tahun merintih kesakitan.
 
Kemudian, korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak lima kali oleh pelaku CP.
 
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban lalu mencari pelaku. Namun, pelaku tak merasa bersalah, justru menyatakan akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
 
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi mengungkapkan bahwa dalih pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena sayang dengan korban.
 
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucap Yugo.
 
Atas perbuatannya, pelaku CP pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan