Pariwisata

Masuk 4 Negara Ini, Turis Wajib Sudah Vaksin Booster

Ilustrasi

MONITORRIAU.COM - DUNIA belum bebas dari pandemi COVID-19. Kini muncul lagi varian omicron dan sudah menyebar ke berbagai negara, sehingga berdampak serius pada sektor pariwisata. Akibatnya, sebagian negara mulai mengubah persyaratan untuk wisatawan yang berkunjung.

Meskipun sudah divaksinasi lengkap, wisatawan mungkin perlu mendapat dosis booster atau penguat jika ingin mengunjungi destinasi wisata tertentu pada 2022.

Inilah yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan vaksin booster di beberapa tujuan populer :

Maui Hawaii

Di satu pulau di Hawaii, hanya vaksinasi dua dosis tidak akan cukup lagi. Pengunjung dan pelanggan gym di perusahaan Maui perlu menunjukkan tes COVID-19 negatif atau menerima suntikan booster "segera setelah mereka memenuhi syarat."

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit A.S. mengatakan, orang harus menerima booster jika sudah lima bulan sejak dosis kedua Pfizer, enam bulan sejak dosis kedua Moderna atau dua bulan setelah dosis Johnson dan Johnson.

Namun, Walikota Maui County Mike Victorino mengatakan pelanggan masih bisa makan di luar ruangan tanpa perlu booster COVID-19 atau tes negatif.

Prancis

Prancis juga menambahkan persyaratan suntik booster bagi wisatawan. Semua pelancong berusia 18 tahun ke atas harus menunjukkan bukti suntikan penguat COVID-19 yang diambil lima hingga tujuh bulan setelah dosis terakhir.

Mendapatkan booster itu penting, karena Prancis menggunakan kartu kesehatan (juga dikenal sebagai "pass sanitaire") yang tidak dapat diakses oleh pelancong tanpa booster. Kebijakan itu mulai berlaku pada 15 Januari.

Belanda

Seperti yang dilaporkan bulan lalu, Belanda hanya menerima pelancong telah menerima suntikan booster COVID-19.

Wisatawan tanpa booster harus menunjukkan bukti tes COVID-19 yang negatif. Kebijakan Belanda diperkirakan akan mulai berlaku pada bulan Februari.

Austria

Austria telah menyatakan bahwa status vaksinasi penuh akan kedaluwarsa sembilan bulan setelah dosis kedua vaksin Covid. Aturan tersebut mulai berlaku pada 8 November 2021. Pelancong yang ingin memasuki ruang hiburan, bar, dan restoran harus mengikuti aturan tersebut.*** (Okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan