Lifestyle & Entertainment

Terungkap Alasan Fico Fachriza Menangis Tersedu Usai Ditangkap Polisi

MONITORRIAU.COM - Fico Fachriza menangis tersedu-sedu saat ditampilkan oleh polisi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Polisi menjelaskan alasan pecahnya tangisan komika itu.

"Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Zulpan menyampaikan tangisan Fico juga karena dirundung rasa penyesalan. Fico menyesal karena kasus ini akan berdampak pada kehidupannya, termasuk karier yang dirintisnya selama ini.

"Serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya (karier), karena harus mempertanggungjawabkannya secara hukum pidana," imbuh Zulpan.

 pengungkapan kasus merupakan hal biasa. Tersangka dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus, lanjut Zulpan, agar publik dapat memahami dengan jelas duduk perkaranya.

"Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya," terang Zulpan.

Menurut Zulpan, menampilkan sosok artis selaku tersangka kasus narkoba juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang sama.

"Sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum tersebut," katanya.

Komika Fico Fachriza dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). Fico Fachriza mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tidak ada borgol yang mengikat tangannya. Awalnya Fico berjalan dengan tenang dari ruang penyidik.

Dia lalu ditampilkan di depan media sebelum konferensi pers dimulai. Namun, tidak berselang lama, komika itu tampak menangis.

Kepala Fico Fachriza tertunduk. Suara sesenggukan tangis Fico Fachriza terdengar jelas. Polisi lalu membawa kembali komika itu ke ruang penyidik.

Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB. Barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram ditemukan penyidik.

Hasil tes urine pun menunjukkan positif narkoba. Fico Fachriza kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat di Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.*** (detik.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan