Hukrim

Gelapkan Uang Majikan Rp 400 juta, Karyawati BRI Link Dilaporkan ke Polsek Kubu

Foto tersangka

ROHIL (MR) - Diduga lakukan penggelapan uang majikannya sebanyak Rp 400 juta rupiah, seorang karyawati BRI Link dilaporkan ke Polsek Kubu Polres Rohil.Senin 27 Desember 2021.

Karyawati berinisial Rahayu alias Ayu (25 tahun) Jalan Tukang Kolib Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam di laporkan oleh majikan tempatnya bekerja, seorang pemilik BRI Link yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Sei-Kubu bernama Mulyadi ( 39 tahun) dan tinggal di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan uang Bri-link sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.

"Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan oleh Polsek Kubu Polres Rohil dengan mengamankan seorang tersangka,"ungkap AKP Juliandi SH.

Pengamanan ini dilakukan setelah adanya pelaporan korban yang mengalami kejadian dimana ketika melakukan pengecekan pembukuan BRI,- Link miliknya,tiba-tiba uang cash BRI- Link yang seharusnya Rp. 900.000.000,_ yang ada cuma Rp  500.000.000.

Lalu Pelapor langsung menanyakan kepada isterinya saudari Mardiana,"Kemana Uang sisa nya dik..? kemudian isteri pelapor, menjawab, "Coba Abang lihat  kekurangannya di brangkas BRI-Link itu."

Lalu pelapor langsung mengecek Brangkas BRI Link-nya juga tidak ada, kemudian merasa curiga ia tanyakan ke Saudari Rahayu alias Ayu dan dia menjawab dengan gugup bahwasanya uang tersebut telah ditransfernya setiap hari kepada saudara Mario Lumansyah (dalam lidik) dengan jumlah yang bervariasi selama 17  bulan hingga  mencapai totalnya Rp. 400.000.000,- tanpa sepengetahuan pelapor.

Mendengar pengakuan tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

"Setelah menerima laporan Polisi tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L. Hendrian langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto, SE. Dan Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.

Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan saudari Rahayu, dan setelah di interogasi iapun mengakui dan berterus terang benar mentransfer setiap harinya kepada saudara Mario Lumansyah dengan jumlah bervariasi hingga selama 17 belas bulan hingga mencapai Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). 

Setelah mendengar pengakuan dari pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke polsek Kubu guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Alat bukti berupa 26 lembar prin  Rekening koran tujuan atas nama Mario Lumansyah.

1 buah kartu ATM dengan Nomor Rekening 753501000010504 atas nama Mulyadi, 1 buah kartu ATM dengan Nomor Rekening 753501004129533 atas nama Mardiana. (rls/Wisman) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan