Riau

Dibunuh Secara Sadis, Ramses Butar Butar, SH Minta Pelaku Pembunuh Alek Purba Segera Ditangkap

Ramses Butar-Butar, SH.
ROHIL (MR) - Selaku Advokat muda Ramses Butar-Butar, SH mengutuk keras pelaku pembunuhan yang menimpa seorang nelayan di Jalan Poros Raja Bejamu, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Jumat (28/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB, kemarin.
 
Korban Alek Purba (59) warga Jalan Damai RT 02 RW 012 Desa Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di sekujur tubuh sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
 
"Saya Ramses ButarButar, SH selaku warga Panipahan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya salah satu orang tua warga Panipahan yaitu Bapak Purba orang tua dari adik kami Andi Purba akibat dari korban pembunuhan sadis yang terjadi di Sungai Nyamuk," katanya, Sabtu (29/1/2022).
 
Terkait kasus ini Ramses pun berharap semoga pihak kepolisian dapat segera mengungkap motif pembunuhan tindak pidana berencana dengan menghilangkan nyawa orang lain.
 
"Saya yakin dan percaya polisi akan bekerja secara profesional dalam mengungkap pembunuhan yang melanggar pasal 340 jo 338 KUHPidana," terangnya.
 
Sebagai Praktisi Hukum, Ramses Butar-Butar yakin dan percaya pihak kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau dibawah kepemimpinan Irjen Pol M Iqbal selaku Kapolda Riau meminta menjadikan perkara ini menjadi atensi Kepala Kepolisian Daerah Riau dan bersama seluruh jajarannya.
 
Sebab kata Ramses, lagi menambahkan, pembunuhan adalah penghilangan nyawa orang lain yang dilarang Agama maupun Hukum di Indonesia.
 
"Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Kapolda Riau agar memerintahkan jajarannya untuk serius mengejar pelaku pembunuhan sadis dan tidak manusiawi ini," pintanya.
 
Dia pun lantas meminta agar pelaku pembunuhan sadis ini dapat di hukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Korban, kata Ramses merupakan tulang punggung keluarga dan masih sangat membutuhkan almarhum untuk menghidupi anak dan istrinya. Atas peristiwa ini maka keluarga sangat merasa kehilangan dan bersedih.
 
Alumni Fakultas Hukum dari Universitas HKBP Nomensen Medan Sumatera Utara ini berharap kepada pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Bila perlu pelaku hukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman seumr hidup.
 
"Saya yakin dan percaya Hukum kita tidak ada keberpihakan kepada siapapun namun jika melanggar aturan yang berlaku, laksanakan dengan baik sesuai aturan nya. Saya pribadi akan memantau kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan