Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Waktu Singkat

Ramses Butar Butar, SH Apresiasi Kinerja Polres Rohil

Ramses Butar-Butar, SH.

ROHIL (MR) -  Dinilai cukup berprestasi, Advokat muda Ramses Butar-Butar, SH warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir mewakili putra daerah Panipahan mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan Kepolisian Polres Rokan Hilir mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Alek Purba (59) yang terjadi di Sungai Nyamuk Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (28/1/2022) sekira 21.30 WIB, kemarin.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian kita yang luar biasa, ini merupakan prestasi yang membanggakan dan saya selaku praktisi Hukum sangat terkesan melihat gerak cepat tim mengejar pelaku pembunuhan ini," kata Ramses Butar-Butar, SH kepada media, Minggu (30/1/20222).

Pria muda lulusan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen ini mengatakan bahwa visi presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai terbukti positif oleh keberhasilan yang dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir.

Presisi yang dimaksud merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Apa yang digadang-gadang dan disampaikan oleh Kapolri ternysta bukan hanya isapan jempol semata namun terbukti terlaksana sampai ketingkatan polres dan polsek, ini membuktikan bahwa Presisi Kapolri berjalan baik ditingkat Kepolisian Resort Rokan Hilir.

"Hal ini perlu disampaikan oleh kami selaku masyarakat. Polres Rokan Hilir mantap," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ramses Butar-Butar mengucapkan sukses selalu buat AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK selaku Kepala Kepolisian Polres Rokan Hilir.

"Kami doakan Bapak semakin terbang tinggi hingga mencapai Bintang yang diinginkan," sebutnya.

Pengacara muda asal Panipahan yang selalu beracara di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) itu mendorong dan memohon kepada pihak kepolisian untuk berkerja profesional dalam menyidik perkara pembunuhan tersebut.

Sebab menurut pandangannya selaku Praktisi Hukum menilai perbuatan pelaku ini telah melanggar sila kedua Pancasila "kemanusiaan yang adil dan beradab".

Sebab, kata Ramses, pelaku sudah menghilangkan nyawa orang lain dengan brutal dan tanpa adab, karena diduga pelaku telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan yang matang, hal itu dibuktikan pelaku sengaja membawa Parang dari rumah dan menyamperi korban  sehingga terjadinya pembunuhan.

"Patut saya menduga bahwa pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut sehingga layak Penyidik menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." urainya.

Ramses lagi memaparkan, pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1. Unsur Subyektif:

a.Dengan sengaja

b.Dengan rencana terlebih dahulu

2. Unsur Obyektif

a. Perbuatan: menghilangkan nyawa.

b. Obyeknya: nyawa orang lain

Para pembentuk undang-undang memberikan pengertian dan hukuman yang berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa.

"Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade)," katanya.

Lebih jauh Ramses menguraikan dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misal, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan.

Kemudian membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.

Beberapa literatur menjelaskan perihal unsur dengan rencana terlebih dahulu, yaitu:

1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.

2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.

3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Demikian sedikit pandangan yang  diberikan dan utarakan oleh Ramses Butar-Butar, SH selaku Advokat/Lawyer atau Praktisi Hukum.

"Sekali lagi saya juga meyampaikan kepada Pihak keluarga korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan oleh sang pencipta, kita serahkan semua perkara ini kepihak kepolisian dan saya yakin polisi akan menerapkan pasal yang pantas dan layak atas perbuatan pelaku ini," harapnya.

Tidak lupa pula Ramses memberikan salam sukses kepada seluruh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis yang tidak ber prikemanusiaan itu.

"Saya akan memantau perkara ini hingga tahap 2 (dua) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," pungkasnya. (Wisman) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan