Riau

500 Hektar Lahan TNTN Riau Disita Jaksa

Keindahan alam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang tergabung di dalam wilaya tiga kabupaten di Provinsi Riau

 

PEKANBARU (MR) - Seluas 500 hektar lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)  Provinsi Riau disita penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. ‎Lahan itu diduga dikuasai secara ilegal oleh masyarakat dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) oleh mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta, penerbitan SHM yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian negara, karena tak seharusnya kawasan lindung dimiliki secara pribadi.

"Memang ada penyitaan, ada 500 hektar lahan TNTN yang disita. Yang disita sudah ditanami sawit produktif," kata Sugeng kepada wartawan di Pekanbaru‎, Kamis (19/1/2017).

Sugeng menyebut kasus ini masih dalam penyidikan. Perkara ini masuk dalam perkara tunggakan pejabat sebelumnya yang menjadi atensi Sugeng untuk diselesaikan.

Dia menyebut kasus ini sudah menjerat tersangka. Hanya saja Sugeng belum bersedia menyebut identitas tersangka.

"Nantilah, masih penyidikan. Kalau sudah lengkap nanti dijelaskan secara detail," tegas Sugeng.

Data dirangkum, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2014. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana yang merugikan negara.

Kasus ini kala itu menjerat mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri pada 2014 silam. Dalam kasus ini, Kejati  telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasilnya, telah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Nilai kerugiannya sudah ada. Tapi jumlahnya pastinya masih koordinasi lebih lanjut dengan BPKP karena kita masih perlu melengkapi beberapa hal yang mereka butuhkan," lanjut mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, diketahui kalau Zaiful Yusri diduga menerbitkan SHM di areal TNTN seluas sekitar 500 hektar. Sertifikat ini dinilai tidak sesuai prosedur dan berada di dalam kawasan TNTN.

Lebih jauh, Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya tersangka yang ada diduga menerima uang dari pihak lain dalam penerbitan SHM tersebut. Untuk itu, ia meminta agar diberikan waktu agar dapat melanjutkan dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang ditangani Kejati Riau itu terjadi pada tahun 2003 sampai 2004. Tersangka Zaiful Yusri diduga menerbitkan 217 SHM kepada 28 orang penerima. Terdapat sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan. 

TNTN merupakan salah satu dari tiga taman nasional yang membentang di sejumlah kabupaten. Saat ini, wilayah tersebut menjadi perhatian publik setelah TNTN sempat terbakar hebat pada akhir Juni 2016 lalu. Kemudian, personil TNI AU yang bermarkas di Lanud Roesmin Nurjadin baru-baru ini menemukan aksi pembalakan liar di TNTN yang berlokasi di Pelalawan. 

Bahkan, TNI AU yang tergabung dalam Satgas Karlahut Riau telah dua kali membakar barak pekerja yang diduga menjadi tempat tinggal para pembalak liar itu.

Namun hingga kini, perambahan di kawasan TNTN masih berlansung. Petugas masih menemukan adanya barak-barah di tengah kawasan, di mana di sekelilingnya terdapat kaplingan yang siap ditanami sawit.***(faktariau)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan