Gelapkan Mobil Toyota Avanza, Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria
DURI (MR) - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap penggelapan satu unit mobil merek Toyota Avanza BM 1339 ED dan meringkus satu orang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan atas berhasilnya Team Opsnal Reskrim dalam mengungkap perkara penggelapan satu unit mobil merek Toyota Avanza tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP/34/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Minggu Tanggal 06 Februari 2022.
"Tersangka berinisial IP (55) berhasil diamankan Pada hari Minggu 6 Februari 2021 sekitar pukul 15:20 Wib," kata Kompol Indra Lukman Prabowo Senin (7/2) via Whatsapp kepada monitorriau.com.
Ditambahkannya, Kronologis kejadian peristiwa tersebut Tersangka IP datang kerumah pelapor untuk merental mobil merek Toyota Avanza BM 1339 ED selama 2 bulan, dengan dibuatkan surat perjanjian rental.
"Tersangka IP untuk merental mobil tersebut membayar sebesar Rp 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelapor untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan setelah waktu pengembalian" terangnya.
Namun setelah 2 bulan dan hingga saat ini, diutarakan Mantan Kapolsek Bagan Sinembah ini, Tersangka IP belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan.
"Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Polsek Mandau karena mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah)," tuturnya.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo membeberkan pada hari Minggu 6 Februari 2022 sekitar pukul 15:20 wib, korban datang ke Polsek Mandau untuk memberitahukan bahwa seorang pria berinisial IP pelaku penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut sudah berhasil diamankan.
Kemudian Piket Reskrim Polsek Mandau, dikatakan Kembali Kompol Indra, melakukan introgasi kepada diduga pelaku penggelapan yang sudah diamankan oleh Korban bersama saksi.
"Lalu Tersangka IP, mengakui telah melakukan penggelapan dan mobil merek Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut telah digadaikan kepada Tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000," ungkapnya.
Atas laporan dari Korban dan keterangan Tersangka IP tersebut piket Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut. (Handana)
