Hukrim

Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria Ditahan Reskrim Polsek Mandau

Tersangka AAR saat sudah berada di ruangan penyidik Team Reskrim Polsek Mandau. Foto: Handana

DURI (MR) – Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk seorang pria yang merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu berinisial AAR (41) merupakan warga dari Kelurahan Talang Mandi.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan Tersangka ARR (41) yang merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP/36/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

"Kronologis kejadian tersebut, pada saat itu pelapor sedang berada dirumah, kemudian mendapat telephone dari mantan suaminya bernama Irfan yang mengatakan bahwa korban yang juga merupakan anak kandungnya telah diperkosa oleh Tersangka AAR jadi tolong ajari suamimu, kalau tidak aku bunuh," kata Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo Kamis (10/2) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Mendengar hal tersebut pelapor sangat terkejud dan syok. Lalu kemudian memanggil korban berinisial CPA berusia 13 Tahun dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka AAR kepadanya sesuai telephone dari mantan suaminya bernama Irfan.

"Setelah ditanya, akhirnya korban jujur bahwa benar Tersangka telah menyetubuhi dirinya berkali-kali di rumah, dimana pertama kali dilakukan pada saat ia berumur 12 tahun," terangnya.

Atas kejadian tersebut, diutarakan Mantan Kapolsek Bagan Sinembah ini, Ibu kandung korban melaporkan kepada Pihak berwajib atau Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pada hari Selasa tepatnya Tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib. Keluarga Pelapor bersama korban datang ke polsek mandau dengan membawa Tersangka AAR," ungkapnya.

Pada saat itu, disebutkan Kompol Indra, Team Opsnal Reskrim melakukan Introgasi lalu Tersangka AAR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 13 Tahun dan masih menjalani Pendidikan ditingkat SMP.

"Setelah itu Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka AAR guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Handana) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan