Regional

Dishub Akan Menindak Tegas Kendaraan Berat yang Melanggar Perda

Kadishub Kota Jambi dan Ketua LSM 9 Jambi

KOTAJAMBI (MR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi akan memberi tindakan tegas terhadap truk bertonase besar yang ditangkap warga, karena melintas di areal pemukiman penduduk, Sabtu (12/02/22). 

Truk bertonase besar ini baru keluar dari PT Rimba Plasma Sejahtera Lestari (RPSL), di RT 24, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Sebelum tiba dijalan besar, kendaraan dengan Nopol BH 8523 YU ini dihentikan warga setempat. Antara sopir dan warga sempat adu argumen, sebelum akhirnya pergi meninggalkan mobilnya.   

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, dirinya telah menerjunkan sejumlah petugas dishub ke lokasi.  

Truk itu akan diberikan tindakan tegas, karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Sebab sesuai dengan kelas jalan, maka tonase angkutan besar tidak diperbolehkan lewat di sana. 

"Sejauh ini kita telah memerintahkan anggota menuju ke lokasi."Bahkan kemarin juga kita telah ke sana", ujarnya, Sabtu (12/02/22).  

Dkatakan Saleh Ridho, aktivitas truk bertonase besar ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017. 

Dalam perda tersebut diatur tentang lalulintas angkutan jalan serta aturan tentang ruas jalan yang boleh dilewati kendaraan sesuai dengan klasifikasinya. 

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sehari sebelumnya, Jumat (11/02.22) ada juga kendaraan bertonase besar yang melintas di sana. Makanya pihak Dishub Kota Jambi mendatangi lokasi memberikan teguran.

Namun entah mengapa, hari ini masih saja ada aktivitas kendaraan bertonase besar di jalan tersebut. 

Anggota DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun saat hendak dimintai tanggapan terkait persoalan ini, belum dapat memberikan keterangan. 

Sampai berita ini diturunkan, wakil rakyat dari Fraksi PDIP ini belum merespon pertanyaan yang dikirim lewat saluran WhatsApp,-nya. 

Sementara itu, ketua LSM 9 Jambi, Jamhuri menilai kejadian itu sebagai bentuk protes warga akibat tidak adanya kepastian hukum menyangkut hak - hak mereka sebagai warga negara. 

"Karena dalam persoalan ini, warga merasa tak diberikan kesempatan untuk mendapatkan hal-hak mereka", kata Jamhuri. 

Jadi, seharusnya pemerintah kota dapat menjadi jembatan antara warga dengan pihak perusahaan. 

Pemerintah juga harus meninjau ulang soal perizinan perusahaan dan memastikan apakah jalan itu memang diperbolehkan untuk kendaraan bertonase besar. 

"Dengan begitu, saya kira masyarakat tidak akan merasa terzolimi lagi. (Rizal Ependi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan