Lifestyle & Entertainment

Studi: Vitamin D Terbukti Kurangi Keparahan Gejala Pasien COVID-19

Ilustrasi Google

MONITORRIAU.COM - Studi baru menunjukkan bahwa vitamin D terbukti bisa membantu untuk mengurangi tingkat keparahan gejala pasien COVID-19, termasuk yang terinfeksi varian Omicron.

Berdasarkan penelitian terbaru dari jurnal Pols One, vitamin D juga berperan penting dalam mencegah gejala berat COVID-19. Studi ini, melibatkan 1.176 pasien yang dirawat di rumah sakit pada April 2020, sampai Februari 2021.

Penelitian tersebut mengungkapkan, tingkat mortalitas pasien COVID-19 dengan defisiensi vitamin D berkisar di angka 25,6 persen. Sedangkan, tingkat mortalitas pada pasien dengan kadar vitamin D yang mencukupi jauh lebih rendah, yaitu 2,3 persen.

Oleh karenanya, untuk menjamin ketersediaan Vitamin D, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah memperbarui aturan.

Sebelumnya, di Indonesia hanya boleh diproduksi vitamin D dengan dosis 400 IU. Tetapi, guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan, maka dosis di atas 1000 IU sudah bisa diproduksi.

"Vitamin D merupakan satu vitamin yang sangat dibutuhkan oleh hampir seluruh organ kita yang memiliki reseptor," ujar Ketua Perhimpunan Alergi dan Imunologi Indonesia Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD-KAI, FINASIM dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/2/22).

Lebih lanjut, kata dia, vitamin D ini memiliki keistimewaan yang bersifat meregulasi sistem imun. Serta meningkatkan aktivitas sel imun dalam melawan virus dan bakteri.

Kemudian, selama pandemi COVID-19 masyarakat khususnya pasien yang terinfeksi, dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan vitamin D dalam sehari. Mengonsumsi vitamin D3 dosis 1000 IU bisa dilakukan, tapi jika ingin diperlukan pengecekan cek darah.

"Kalau memang rendah kita bisa menganjurkan sampai 5.000 IU sehari-harinya, apalagi kalau ada penyakit," kata dr. Idris yang juga bertugas sebagai Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Imunologi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Ia juga mengemukakan, mengonsumsi vitamin D3 1000 IU satu kali dalam sehari tanpa adanya pemeriksaan darah adalah dosis yang aman. Mengonsumsi vitamin D3 ini sebaiknya dikonsumsi pada pagi hari, bersama makanan karena larut dalam lemak.

Vitamin D3 juga sudah masuk dalam Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang disusun oleh 5 organisasi profesi kedokteran dan dirilis pada Januari 2022.

Pedoman yang menjadi rujukan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani COVID-19 ini menjelaskan, bahwa vitamin D3 1000 IU - 5000 IU digunakan sebagai terapi pasien dengan seluruh tingkat gejala. Pemberian Vitamin D3 dilakukan selama 14 hari.

Menurutnya, perusahaan farmasi Indonesia menjamin ketersediaan dengan memproduksi dan mengedarkan Vitamin D3 1000 IU sesuai aturan BPOM."*** (Okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan