Riau

Gubri Paparkan Upaya Riau Terkait Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Gubri Syamsuar menyerahkan cinderamata kepada Tim Komisi IV DPR RI.

PEKANBARU (MR) - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar M.Si, menyampaikan sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka mengatasi permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan.

Terkait hal itu, Syamsuar menyebutkan pihaknya telah menyurati Menteri KLHK perihal penanganan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, memohon percepatan inventarisasi secara menyeluruh dan mengharapkan adanya pembagian atas PNBP yang diperoleh provinsi, kabupaten dan kota.

"Kami juga mengharapkan adanya pembagian kebun masyarakat minimal 20 persen pada Hutan Produksi. 

Koversi (HPK) sesuai dengan P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018," ungkap Syamsuar pada saat menerima  kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR RI dalam rangka pembahasan permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan dan program sawit rakyat Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (07/03/2022).

Syamsuar juga menyebutkan, dia sudah menindaklanjuti surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nomor; S.278/KUM/PPFKH/Pla.2/9/2021, tanggal 15 September, perihal permintaan data terkait kepemilikan sawit dalam kawasan hutan sebagai proses tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor; P.24 tahun 2021.

Syamsuar menjelaskan, pihaknya telah melakukan kompilasi data izin lokasi dan izin usaha perkebunan terhadap seluruh perusahaan perkebunan se-Provinsi Riau.

"Ini semuanya sudah ditandatangani oleh Stranas PK, dan ini dalam rangka kebijakan 1 peta. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Riau untuk validasi data HGU Perkebunan," jelasnya.

Syamsuar juga menyatakan, bahwasanya terdapat beberapa usulan terhadap penyelesaian kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. "Kami ingin adanya percepatan pelaksanaan identifikasi usaha kebun yang telah terbangun di kawasan hutan oleh tim yang dibentuk oleh KLHK," katanya.

KLHK, ucap Syamsuar, diharapkan segera melakukan identifikasi terhadap kebun sawit dalam kawasan hutan. "Hal ini mengingat dampak lingkungan terhadap kegiatan usaha kebun sawit banyaknya jalan rusak, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan lainnya,'' ungkap Syamsuar.

Syamsuar menyambut baik percepatan penyelesaian kebun rakyat dalam kawasan hutan, dan mendorong harmonisasi regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS.

"Kami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membuat jalur KUR pada sektor perkebunan yang mudah diakses pekebun dan menjalankan Prokes Covid-19 dalam melaksanakan proses percepatan PSR," tuturnya.

Di sisi lainnya Syamsuar membeberkan, dalam program peremajaan kelapa sawit Pemprov Riau menargetkan seluas 109.097 hektar dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Sementara sebaran program PSR seluas 31.0319 hektar dengan kelembagaan 110 unit dan perkebunnya sebanyak 12.894 pekebun.

"Upaya percepatan dalam program PSR ini kami telah mendorong pekebun untuk tetap mengusulkan PSR dengan membantu meningkatkan kualitas data pekebun, juga mendorong pekebun untuk melakukan tumpang sari sehingga dapat menambahkan pendapatan pada masa peremajaan," papar Syamsuar. (ADV)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan