Sekda Kampar : Kita mesti perlu tau apa yang menjadi Hak-hak Anak

DPPKBP3A Kampar Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

BANGKINANG KOTA (MR) - Dalam upaya mensosialisasikan Konvensi Hak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Menggelar Pelatihan Konvensi HAK Anak (KHA) Tingkat kabupaten Kampar tahun 2022. 
 
Pelatihan yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin, 21-23 Maret 2022.
 
Yusri menjelaskan, bahwa Pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan tolak ukur dalam evaluasi KLA. Dimana dalam KHA akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), dimana pelatihan KHA merupakan salah satu tolak ukur dalam evaluasi KLA.           
 
Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini merupakan salah satu Implementasi kampar Menuju Kota Layak Anak, dimana Kabupaten Kampar telah berhasil meningkatkan Predikat Katagori Pratama di tahun 2019 menjadi Kategori Madya di tahun 2021.                             
Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar telah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama terletak di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Reverside kedepan juga akan dibangun lagi satu tempat bawain anak.
 
Sementara itu Kepala Dinas DPPKBP3A Drs Edi Afrizal,M.Si mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child.
 
Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA).
 
Kegiatan Pelatihan KHA dilaksanakan dibawah pimpinan Nila Riwayati, SKM, M.Si selaku ketua panitia pelatihan KHA bersama Tim DPPKBP3A serta Fasilitator dan pengurus Forum Anak Kabupaten Kampar.  
 
Pelatihan ini dilaksanakan secara on-site dan online melalui zoom meeting room. Dihadiri langsung oleh Asisten Deputi perumusan perlindungan anak kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik Indonesia Budi Mardaya, SE, M.Si sekaligus sebagai narasumber, kepala bidang perlindungan anak DPPKBP3A Provinsi Riau, Sri Gemala Melayu, ST, M.Si, kepala UPTD PPPA Kampar Linda Wati, SKM, kepala puskesmas rambai bukit kota Pekanbaru, Iswadi, SKM, MKL, Kepala bidang perlindungan anak DPPKBP3A Kampar Satiti Rahayu, SKM, MKM. diikuti sebanyak lebih kirang 50 peserta yang terdiri dari instansi terkait, BUMD, Dunia Usaha, lembaga masyarakat PKK, KNPI, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar. (HARISEP ARNO PUTRA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan