Dalang Penggelapan Mobil Sewa

Mantan Polisi ini Digulung ke Polsek Pelabuhan Pekanbaru

Tersangka H Dahrun Pulungan, mantan polisi yang merupakan dalang penggelepan mobil sewa

PEKANBARU (MR) - Bukannya menikmati hari - hari di masa tua dengan memiliki uang pensiunan sebagai salah satu mantan dari institusi Polri, pria paruh baya bernama H Dahrun Pulungan (56) ini malah terlibat dalam tindakan kriminalitas. Dengan ikut sindikat penggelapan mobil sewaan sejak dirinya mengakhiri dari masa kedinasannya selaku aparat penegak hukum. 

Berkali-kali beraksi menggadaikan mobil yang bukan miliknya sejak 2016 silam, mantan polisi itupun akhirnya menyudahi perbuatannya setelah diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Sentral Kawasan Pelabuhan (SKP) Polresta Pekanbaru di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Sabtu (21/1/17) sore lalu. 

"Tersangka pak haji (Dahrun Pulungan) ini mantan polisi. Pengakuannya sudah menggelapkan empat unit mobil sewa sejak awal 2016 lalu. Selain dia, kita juga menangkap rekannya yang menjadi penadah, Danilham (41). Mereka sudah termasuk sindikat penggelapan mobil di Pekanbaru," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek SKP, Ipda Letman Z, Minggu (22/1/17). 

Mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini menjelaskan, terungkapnya sindikat penggelapan mobil yang didalangi mantan polisi tersebut berawal dari laporan salah satu korbannya, Abraham Reski Setiawan (27), 19 Januari 2017 lalu. 

Peristiwa itu sendiri terjadi 15 November 2016, dimana kala itu korban bertemu dengan pria bernama Anto untuk menyerahkan mobilnya yang dikontrak atau disewa seharga Rp6 juta per bulan. 

Namun nyatanya, Anto memberitahukan kepada korban bahwa mobil yang disewakannya itu justru dipakai oleh tersangka. Dua bulan kemudian tepat di awal Januari 2017, korban mendapat kabar bahwa mobil itu sudah digadaikan tersangka kepada rekannya, Danilham dengan harga Rp20 juta. 

Korban sempat mendesak kepada Anto agar mengembalikan mobil tersebut, tapi yang bersangkutan tak bisa memenuhi permintaan korban karena ia sendiri juga tak tahu jika mobil itu telah digadaikan oleh tersangka. 

"Dari laporan korban itulah kita kemudian menyamar sebagai pembeli, lalu memancing kedua tersangka untuk bertransaksi jual beli mobil di Jalan Mangga. Begitu di lokasi, keduanya langsung kita tangkap. Sementara Anto saat ini masih sebatas saksi karena dia sendiri tidak tahu jika tersangka bakal menggadaikan mobil korban," gumamnya. 

Menurutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pak haji mantan polisi itupun dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan rekannya, Danilham dikenakan Pasal 480 KUHP.*** (riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan