Daerah

Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Labuhanbatu Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Labura

LABUHANBATU (MR) - Ditengah gencarnya kesibukan dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19. Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Labuhanbatu dan berhasil menangkap 6 pelaku tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 pekan dari 10 hingga 23 Maret 2022.

Keenam tersangka berinisial AM Alias Cai (35) Laki-Laki warga Desa Siamporik, Kualuh Hulu Selatan, HA Alias Gogon (32) Laki-Laki warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB Alias Hasan Basri (31) Laki-Laki warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS Alias Min (47) Laki-Laki warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS Alias Roy (25) Laki-Laki dan HS Alias Hasan (39) Laki-Laki yang merupakan warga Desa Siamporik, Kualuh Hulu Selatan.

Dari 6 kasus yang menetapkan 6 tersangka, Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.5 Gram, Timbangan Elektrik dan 1 pucuk senapan angin yang sudah di modifikasi. Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 4 kasus dan 4 tersangka. Sementara Polsek Kualuh Hulu mengamankan 2 kasus dan menetapkan 2 tersangka.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti atas peredaraan gelap narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Ini merupakan tindak lanjut dari Aduan Masyarakat terkait keresahan dan maraknya peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu. Kapolres memerintahkan untuk menjadikan Labura sebagai prioritas untuk ditindak,"Jelas Kasat Narkoba, Kamis (24/03/2022).

Walau saat ini tengah dalam upaya membangun Herd Immunity masyarakat terkait vaksinasi Covid-19. Kasat mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu tetap akan menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya. Ini dilakukan agar aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan sebaiknya.

"Kita saat ini memang tengah gencar untuk terus membangun Herd Immunity vaksinasi Covid-19. Namun, kami juga akan terus menjaga Kamtibmas demi kenyamanan masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari,"Katanya.

Sementara para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan