Nasional

Mendagri Menilai Pos Anggaran Cegah Karhutla Rawan Korupsi

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo

JAKARTA (MR) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pos keuangan daerah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi rawan korupsi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya berencana merevisi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tjahjo menyatakan akan mempelajari lebih dulu kekurangan dalam peraturan tersebut. Menurutnya, penggunaan dana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan berpotensi dikorupsi.

"Pencegahan itu sumir, ya. Yang penting, area rawan korupsi adalah satu masalah pencegahan anggaran, jadi harus hati-hati," katanya di TIM, Jakarta, Senin (23/1/2017) malam lalu.

Menurut Tjahjo, akan sulit untuk bisa memprediksi apakah akan terjadi kebakaran pada tahun berikutnya. Pos anggaran awal yang dialokasikan untuk kebakaran hutan, termasuk untuk mencegah karhutla, sebenarnya dapat dikucurkan secara cepat oleh pemerintah daerah.

"Kalau tidak mampu atau kurang, baru minta pemerintah pusat. Maksudnya pak Presiden adalah agar daerah mandiri dulu," ungkapnya.

Meski demikian, ia akan meneliti lebih dulu Permendagri nomor 21 tahun 2011 untuk melihat kekurangan payung hukum itu. Yang terpenting, menurutnya, begitu ada kebakaran, pemerintah daerah dapat mengucurkan anggarannya pada tahap awal. 

Jika kebakaran sudah meluas dan pemerintah daerah tidak sanggup lagi, maka pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, seperti BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar pemerintah pusat dapat menggelontorkan anggaran.

"Akan kami cek dulu. Kalau dianggap payung hukum dari daerah kurang, apanya yang kurang. Setahu saya sudah detil," jelasnya.***(riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan