Riau

Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja/Buruh

Andi Mirza, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia

DUMAI (MR) - Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, bukan miliknya atau mewakili perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia, hal ini dijelaskan oleh Andi Mirza Selaku Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kota Dumai (23/4). 

Ia melanjutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja/pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR sebagai salah satu bentuk imbalan memegang peranan penting dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. 

Tetapi THR juga merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja/pengusaha kepada pekerja/buruh, karena mereka telah mengerahkan segenap kemampuannya untuk memajukan tempatnya bekerja.

Andi Menambahkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada: 

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. 

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Disamping denda Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemabatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Untuk itu kami dari Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kota Dumai mendorong anggota FSPMI dan pekerja/buruh Kota Dumai untuk dapat membuat pengaduan secara langsung ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya 2022 atau website https://poskothr.kemenaker.go.id atau bisa langsung di WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151 untuk dapat melaporkan perusahaan atau tempat mereka bekerja yang tidak memberikan THR keagamaan tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku dan FSPMI siap mendampingi pekerja/buruh dalam membuat laporan," Jelasnya.

FSPMI juga mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk terus melakukan sosialisasi aturan pemberian THR keagamaan kepada pekerja/buruh ke perusahaan-perusahaan yang berada di Dumai serta melakukan pengawasan yang ketat dan penindakan terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau keterlambatan pemberian THR keagamaan berupa pemberian denda dan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Didin Marican

 

 

 

 

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan