Hukrim

Hakim Diminta Cabut Hak Politik Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rohul Non Aktif

PEKANBARU (MR) - Selain tuntutan kurngan enam tahun penjara bagi mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan empat tahun enam bulan kepada Bupati Rohul non aktif Suparmana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta hakim mencabut hak politik keduanya.

Pencabutan tersebut dengan alasan, kedua terdakwa, Suparman dan Johar Firdaus, karena sebagai pejabat politik, mereka berdua menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebab itu, kita memohon majelis hakim agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun setelah terdakwa menjalani masa hukumannya,"ungkap JPU KPK, Tri Anggoro usai sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang dianggap JPU memberatkan terhadap terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, karena perbuatan terdakwa telah menciptakan pemerintahan yang korupsi dan sudah menciderai perasaan masyarakat.

Sedangkan faktor yang meringankan, karena keduanya bersikap sopan dan belum pernah dipidana. Sebagaimana yang diketahui, jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara yang berbeda. Namun keduanya sama - sama dikenakan denda Rp200 juta Subsider tiga bulan penjara. Selain itu, barang bukti berupa mobil merek Toyota Yaris diminta untuk dikembalikan ke Ahmad Kirjuhari.(goriau)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan