Hukrim

Reskrim Polsek Mandau Bekuk 3 Orang Pelaku Curian Besi Milik PT PHR

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi saat menggelar Press Release.(HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Team Opsnal Reserse Kriminal Polisi Sektor (Reskrim Polsek) Mandau berhasil membekuk tiga orang pria yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat menggelar prees release menyebutkan pada hari Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian besi milik PT PHR.

"Dari hasil penyelidikan diketahui adanya potongan besi milik PT PHR di rumah Tersangka berinisial SEL yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai KM 19 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi Kamis (12/5) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan Tersangka SEL beserta 2 kawan-kawannya yaitu bernisial EM dan ES.

"Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Pipa 4 Inchi 15 Batang panjang 3m, Pipa 6 Inchi 5 Batang panjang 3m, dan pipa 8 Inchi 1 batang panjang 3m," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan digudang besi milik Tersangka SEL, diutarkannya, ditemukan BB berupa 1 Unit Mobil Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning BM 9390 PU yang berisikan potongan besi ukuran bervariasi, diperkirakan beratnya sekitar 1 Ton, Potongan potongan seng, potongan air, kabel X0, sebanyak 1 gulung besar dan 5 gulung kecil dengan berat kurang lebih 10 KG, 1 pcs Besi Flank 3 Inchi dan 1 unit Mobil Pick Up L300 warna hitam BK 9249 NB.

"Dari hasil interogasi terhadap Tersangka ia mengaku biasanya menjual besi bekas hasil curian milik PT PHR tersebut ke PT. RPS yang berada di Kota Pekanbaru," terangnya.

AKP Meki Wahyudi juga menyebutkan setelah itu Team Opsnal Reskrim membawa para Tersangka beserta BB ke Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Para Tersangka juga dijerat Pasal 480 dan Pasal 363 KUHPidana paling lama ancaman penjara selama 7 Tahun," pungkasnya.(HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan