Peristiwa

Gegara Musik Box, Pemabuk Ini Bacoki Temannya Sendiri

Ilustrasi google

MONITORRIAU.COM - Warga Cilincing berinisial SW (37) dibacok temannya sendiri berinisial AR (27) di sebuah kontrakan di RT 13 RW 07 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu 15 Mei 2022.

Ketua RT 013 RW 07, Pujiadi mengatakan, aksi pembacokan ini bermula ketika korban sedang mendengarkan musik box tiba-tiba terganggu dengan pelaku yang saat itu juga bermain gitar.

SW kemudian sempat menegur AR, namun teguran ini tidak digubris. Karena tegurannya tidak ditanggapi. SW kemudian menghina pelaku dengan perkataan yang tidak senonoh.

Keduanya pun sempat adu bacot (berdebat), AR kemudian masuk menuju kamar kontrakannya dan mengambil sebilah celurit yang dilayangkan kepada korban secara membabi buta.

“Jadi disuruh taro gitarnya, si pelaku engga nurut, akhirnya korban ngomong nanti gua pecahin nih, terus korban jawab bukan gitarnya di pecahin, palanya dia gue pecahin,” kata Pujiadi, Rabu (18/5/2022).

Saat terjadi keributan, SW sempat melawan dengan cara memukuli korban tepat di depan kontrakan, akan tetapi karena tubuhnya sudah terkena sabetan senjata tajam korban pun terjatuh.

“Korban sempet ngelawan mukulin pelaku di sini, cuma karena mungkin sudah lemes bebalik diserang lagi korban. Korban lukanya lima titik di tangan dua, di punggung dan sekarang lagi di rawat di rumah sakit," tuturnya."

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, persitiwa berdarah ini bermula ketika pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman lainnya di kontrakan AR.

"Awalnya korban, pelaku, dan bersama dengan teman-temanya minum minuman keras di rumah kontrakan pelaku. Pelaku sempat diocehin korban, kemudian pelaku langsung mengambil celurit dari kontrakannya," ucap Alex.

Di bawah pengaruh alkohol, AR langsung menyerang SW secara membabibuta. Setelah puas melampiaskan kekesalannya tersebut, AR langsung kabur dari kontrakannya.

Kemudian SW mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit. Usai insiden berdarah polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang kabur tak jauh dari kediamannya.

"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut," kata Alex. Dari perbuatannya pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan