Nasional

Alasan Pemerintah Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

MONITORRIAU.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan membuka kembali ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pelarangan ekspor minyak goreng pada Kamis, 28 April 2022 lalu.

Kebijakan tersebut diambil guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau.

Lantas, apa alasan pemerintah membuka kembali ekspor minyak goreng?

Alasan pemerintah izinkan ekspor minyak goreng

Jokowi mengatakan, kebijakan pembukaan kembali ekspor minyak goreng diambil dengan melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini.

Langkah ini juga dilaksanakan karena mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” ujar Jokowi, dikutip dari Setkab, dalam pernyataannya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/05/2022).

Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau dan mengawasi harga dan  ketersediaan minyak goreng di Tanah Air.

“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Stok pulih dan harga turun

Pemantauan terhadap ketersediaan minyak goreng di lapangan ini telah dilakukan sejak larangan ekspor diberlakukan."

Hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan bahwa pasokan minyak goreng terus bertambah.

Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kitahanya mencapai 64,5 ribu ton.

"Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” ungkapnya.

Jokowi juga menyebut, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.

Pada April, sebelum larangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.

“Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik dari pemerintah, BUMN, dan juga swasta. Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah,” jelasnya.

Jokowi menyampaikan terima kasih kepada petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Prosedur agar lebih disederhanakan dan dipermudah untuk menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.

“Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tegasnya.*** (KOMPAS.com) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan