Riau

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar, Mantan Gubernur Kepri Isdianto Mangkir

Ilustrasi google

MONITORRIAU.COM – Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 20 miliar.

Dia mengatakan, panggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (15/6/2022). Namun, dia baru menerima surat panggilan pada Selasa (14/6/2022) dalam bentuk file PDF.

“Surat itu baru saya terima kemarin, Selasa (14/6/2022) sore kemarin. Suratnya pun juga berbentuk file PDF dan belum fisik (surat),” kata mantan Gubernur Kepri periode 27 Juli 2020 sampai 12 Februari 2021 itu melalui telepon, Rabu (15/6/2022).

Pantauan Kompas.com di Mapolda Kepri, Isdianto tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Kejagung Beberkan Jumlah Kerugian Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Oleh karenananya, pemanggilan akan dijadwalkan ulang pada minggu depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil Isdianto terkait dugaan korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2020.

Dugaan korupsi ini terungkap dalam penyelidikan dan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri, di mana pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka.

Dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri itu, lima tersangka sudah ditahan dan satu pelaku masih buron."*** (KOMPAS.com) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan