Regional

Hindari Satgas PMK, Hewan Ternak di Asahan Dibawa Pakai Bus

MONITORRIAU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) menemukan modus baru untuk mengeluarkan hewan ternak mereka ke luar wilayah dengan cara diangkut menggunakan bus penumpang.

Hal itu menjadi cara peternak untuk mensiasati pemeriksaan cek poin yang dilakukan oleh Satgas. Biasanya hewan-hewan yang diangkut itu berjenis kambing atau domba dan diletakkan di atas bus.

"Yang seperti ini sudah beberapa kali menjadi temuan tim satgas saat pemeriksaan di cek poin. Mereka mengirimkan hewan ternak kambing atau domba di atas bus, biasanya pemiliknya tidak ikut. Sopir hanya menerima titipan ternak itu saja," kata Kepala Dinas Peternakan Asahan, drh Yusnani saat berbincang kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Terkait hal ini, pihaknya menjadi sulit untuk melakukan monitoring atau penindakan sebab hewan tersebut tidak mungkin diturunkan. Biasanya kambing atau domba yang diangkut tersebut berjumlah 10 hingga 15 ekor dengan tujuan luar kota hingga provinsi.

"Menjadi dilematis juga bagi kita. Kalau kejadiannya seperti ini ranahnya Dinas Perhubungan yang memberikan peringatan ke sopir bus karena kita tak mungkin menurunkan hewan ternak tersebut," kata dia.

Kurangnya kesadaran dari peternak sendiri untuk menjaga hewan mereka agar tidak keluar maupun masuk dari satu daerah membuat sebaran PMK semakin meluas.

"Kendalanya memang seperti itu, pengawasan di cek poin ternak kita perketat kalau tidak ada kerjasama dari masyarakat agak sulit juga," kata dia.

Sebelumnya, Satgas PMK Asahan telah mengoperasikan tiga cek poin ternak selama 24 jam diantaranya ada Pos Meranti yang berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara, pos Simpang Empat berbatasan dengan Kota Tanjungbalai, dan pos Aek Ledong yang berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Sehari, Satgas rata-rata memberhentikan dan memutar balik tiga hingga empat kenderaan truk pengangkut ternak baik yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Asahan.

Petugas akan memberhentikan truk atau mobil pengangkut ternak untuk diperiksa dokumen mereka berupa surat dari pejabat desa untuk memastikan ternak itu bukan curian, kemudian surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang ditandatangani dokter hewan berwewenang di dinas asalnya.

Seluruh dokumen tersebut kata dia, dicek keasliannya melalui nomor register di SKKH melalui aplikasi sistem informasi kesehatan hewan (ISIKHNAS) untuk memastikan hewan ternak yang dibawa tervalidasi dan aman dari PMK."*** (detiksumut)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan