Hukrim

Team Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Dua Orang Pria di Kecamatan Mandau

Kedua Tersangka dan BB. (HANDANA)

DURI (MR) – Satuanrestik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis terus memburu para jaringan benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia yang berani masuk kedalam wilayah hukumnya terbukti sudah beberapa kali berhasil mulai dari Pemakai, Pengedar maupun Bandar diseret kedalam jeruji besi serta diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kali ini Team Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua orang pria Bandar benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia berjenis Narkotika Sabu yang sering beroperasi diwilayah Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba IPTU Toni Armando saat dikonfirmasi menyebutkan kedua pria yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis yaitu bernisial RC dan RC.

"Awal penangkapan kedua orang pria tersebut Team mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, marak terjadi peredaran Narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando Minggu (10/7) via Whatsapp kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu 2 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 wib, Tersangka RC berada sebuah dirumah tepatnya di Jalan Alhamra, Gg Istiqomah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten bengkalis dan langsung diamankan oleh Team Satres Narkoba Polres Bengkalis.

"Kemudian Team melalakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.23 gram di dalam sebuah kotak rokok luffman warna merah, 1 unit hp android merek huawei warna putih dan uang tunai sebesar Rp.300.000," terangnya. 

Diutarakannya, Setelah itu dilakukan Interogasi Tersangka RC mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang sudah diamankan adalah miliknya dan didapatkan dari Temanya yang juga bernisial RC.

"Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 wib, Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RC disebuah pondok Jalan Alamra, Gg Istiqomah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kemudian dilakukan pengeledahan di temukan 2 bungkus plastik pack berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.50 gram, 1 unit hp android merek oppo warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp.400.000," tuturnya.

Setalah itu, diucapkannya, Team Satres Narkoba langsung membawa kedua Tersangka beserta BB ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga atas nama Satres Narkoba Poles mengucapkan terimakasih kepada masyarakat telah membantu kami untuk memberantas para Jaringan penyebar benda haram perusak generasi Bangsa Indonesia tersebut dengan selalu memberikan informasi dimana keberadaan mereka," pungkasnya. (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan