Hukrim

Team Satres Narkoba Polres Bengkalis Seret Tiga Pria di Kecamatan Bandar Laksama Kedalam Jeruji Besi

Ketiga Tersangka dan BB.(HANDANA)

BENGKALIS (MR) — Team Satuanrestik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis terus memburu para Jaringan Narkotika yang berani menyebarkan benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia tersebut dan kali ini tiga orang pria sekaligus diseret kedalam jeruji besi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatres Narkoba, IPTU Toni Armando saat dikonfirmasi membenarkan atas pengkapan ketiga orang pria yaitu berinisial MN Alias Alex, MA dan K yang merupakan bagian dari Jaringan Narkotika jenis sabu.

"Kronologis pengkapan tersebut, Pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Team gabungan Satres bersama Team Opsnal Polsek Bukit Batu dan Bhabinkamtibmas Desa Sepahat melakukan penyelidikan di seputaran Kecamatan Bandar Laksmana dan Bukit Batu karena maraknya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando Kamis (14/7) via Whatsapp kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Pada saat melakukan penyelidikan Team gabungan menemukan seseorang yang mencurigakan mengaku bernisial K sedang menggunakan atau memainkan HP.

"Saat Team mengamankan orang tersebut ternyata ada pesan di hp nya yang mengatakan 'ada org asing masuk', atas info tersebut Team langsung melakukan introgasi dan benar bahwa Tersangka K memberi tahu kepada temannya yang sedang menggunakan sabu di suatu pondok tidak begitu jauh dari TKP," terangnya.

Tanpa mengelur waktu lebih lama, diutarakannya, Team langsung menuju  pondok tersebut dan benar disana ada teman dari Tersangka K sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.

"Team langsung mengamankan Tersangka MN Alias Alex dan MA, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik pack berisi diduga Narkotika jenis sabu berat 1,56 gram,  2 bungkus plastik pack kosong, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah gunting , 4 buah mancis, 3 unit Handphone, dan 2 unit sepeda motor," ungkapnya.

IPTU Toni Armando kembali mengatakan Kemudian Team gabungan juga melakukan interogasi kepada Tersangka MN Alias Alex dan MA tentang kepemilikan sabu dan asal Narkotika jenis sabu tersebut dan mereka  mengakui sabu yang disita miliknya dan diperoleh dari A saat ini belum berhasil diamankan namun sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya ketiga Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan