Hukrim

Pukul Korban Dengan Brutal, BE Diseret Team Reskrim Polsek Mandau Kedalam Jeruji Besi

Tersangka BE merupakan Pelaku Penganiyaan saat sudah berada didalam ruangan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau.(HANDANA)

DURI (MR) – Team Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau menseret seorang pria berinisial BE berusia 25 Tahun merupakan pelaku tindak pidana penganiyaan kedalam jeruji besi.

Kronologis kejadian awal penganiyaan tersebut pada hari Selasa 14 April 2020 sekitar pukul 18:00 Wib, berawal pada saat Pelapor atau Korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di TKP lalu ia juga bertemu dengan Pelaku BE kemudian berhenti.

Lalu Pelaku mengatakan "apa maksudmu mengarang cerita aku minjam duit bapakmu" mendengar hal tersebut BE langsung emosi dengan meludahi wajah Korban sehingga membuatnya spontanistas mendorong dada Tersangka.

BE semakin marah, langsung memukul Korban dengan brutal dan mencakar wajahnya sehingga mengakibatkan luka lebam pada pipi sebelah kanan, kiri luka cakaran di bahagian kening dan bibir atas.

Lalu di bahagian kening dan bibir atas Korban juga robek mengeluarkan darah, setelah kejadian tersebut BE pergi meninggalkannya. Lalu ia merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Firman saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian dan penangkapan Pelaku penganiayaan tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP/78/IV/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

"Atas adanya laporan tersebut Panit Opsnal Polsek Mandau, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bersama Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku Penganiayaan berinisial BE," kata Kanit Reskrim Polsek Mandau, AKP Firman Minggu (24/7) via Whatsapp kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Kemudian dari hasil Penyelidikan Team mengetahui keberadaan Pelaku, selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan berinisial BE setelah di interogasi ia mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Selanjutnya Tersangka BE diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau untuk dilakukan Penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan