Hukrim

24 Jam, Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Masih Keluarga

Kedua pelaku tampak tertunduk saat Polres Rohil gelar pres release.

ROHIL (MR) - Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat. Korban pasangan suami istri bernama Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23) merupakan warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Informasi dihimpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin, Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (25/7/2022) memgatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam. 

"Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pres release.

Dikatakan, pelaku dari pembunuhan sadis tersebut tak lain merupakan orang dekat korban sendiri yakni, YSS adik ipar dan MA yang merupakan adik kandung si korban sendiri. 

Akibatnya, korban bernama Uli Susanti tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok atau parang.

Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

"Kedua pelaku juga merupakan pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,” terang AKBP Andrian Pramudianto.

Andrian menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.

"Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban," kata Adrian.

Pembunuhan ini sendiri lanjut AKBP Adrian Pramudianto, sudah direncanakan oleh pelaku sejak dua hari sebelumnya pada Rabu, (20/7/2022) lalu.

Sehari sebelumnya, lanjut AKBP Andrian lagi, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarekan perbedaan agama.

"Pelaku YSS ini menduga bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti," terangnya.

Diceritakan, pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah. 

Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.

Sebelum pulang MA ini juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senja tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi Messenger.

Kemudian sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu RHT mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.

"Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia," katanya.

Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni, dan begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban. 

Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.

Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban kearah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil merungkusnya.

"Akibat dari kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya," kata Kapolres, menuturkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365. "Tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas AKBP Adrian Pramudianto. (rls/man)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan