Regional

Polda Jambi Sebut Server Judi Online Umumnya di Luar Negeri

MONITORRIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan ratusan pelaku judi online dan judi konvensional. Total yang diamankan sebanyak 133 orang yang terdiri dari 62 orang merupakan pelaku judi online sedangkan 71 orang pelaku judi offline.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Christian Tory kepada wartawan, Senin sore (29/8/2022) mengatakan bahwa untuk judi online didominasi penggunaan server dari luar negeri.

Pantauan tim patroli siber Polda Jambi ada 1.000 situs judi online luar negeri yang menjadi arena permainan judi digital. Khusus untuk wilayah Jambi sampai saat ini belum ditemukan adanya jaringan sistem online.

Umumnya pelaku masih menggunakan jaringan sistem online perjudian dari server di luar Jambi. Namun pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran, untuk memastikan bahwa penyakit masyarakat tersebut tidak berkembang dan dapat dibersihkan dari Jambi.

"Dari hasil identifikasi kita server situs judi online ini hampir sebagian besar berada di luar negeri baik di Amerika, Singapura, Kanada Islandia dan Vietnam. Namun jika nantinya terdapat pula server yang ada di wilayah Jambi akan kita lakukan penindakan selama tim siber terus melakukan pemantaun," terangnya.

Langkah untuk menghentikan perjudian online tersebut, Polisi kini juga telah berupaya menutup beberapa transaksi pembayaran melalui buku tabungan Bank untuk tindakan perjudian.

"Ada ratusan buku rekening Bank yang telah ditutup dalam menghentikan langkah perjudian via online yang marak dilakukan tersebut, yang mana kita bekerjasama dengan pihak Bank untuk menutup transaksi perjudian online ini," sebut Tory."*** (detiksumut) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan