Regional

Guru di Bengkulu jadi Muncikari, Jual Anak 12 Tahun ke Pria Hidung Belang

Istimewa

MONITORRIAU.COM - Seorang guru olah raga di Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi karena terlibat kasus prostitusi. Pria berstatus ASN itu nyambi jadi muncikari dan menjual anak yang masih berusia 12 tahun kepada pria hidung belang.

"Praktik prostitusi yang dijalani guru olah raga ini telah berhasil kita ungkap pada Kamis (15/9) kemarin," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (16/9/2022).

Guru olah raja yang ditangkap itu berinial SA (54). Dia merupakan guru ASN di salah satu SD negeri di sana.

Selain menjadi guru, dia juga sambilan menjadi muncikari. Banyak gadis yang jualnya, baik yang sudah dewasa maupun yang masih di bawah umur.

"Mirisnya lagi, dalam menjalani praktik prostitusi tersebut, sang oknum guru bukan hanya menyediakan wanita dewasa namun juga anak yang masih berusia 12 tahun," jelas Tonny.

SA sendiri ditangkap di rumahnya di Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong. Rumahnya itu dijadikan dia sebagai tempat prostitusi.

Selain SA, polisi juga menangkap TA (55) yang baru saja menggunakan jasa bocah 12 tahun yang dijual SA. Mereka pun digelandang ke kantor polisi.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, SA sebagai muncikari memasang tarif pada perempuan yang jualnya itu Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu sekali kencan. Semua transaksi dan lokasi prostitusi dilakukan di rumahnya.

Saat ini, SA sudah dijadikan tersangka. Dia dikenakan pasal pasal berlapis tentang prostitusil, perdangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.*** (detiksumut) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan