Riau

Pansus DPRD Rokan Hilir Gelar Rapat Finalisasi Ranperda Tentang Pemilihan Penghulu

Kadis PMD Rokan Hilir Yandra M.Si didampingi Kabag Hukum Pemkab Rohil Arbaen SH menerima dokumen finalisasi Perda terkait Pilpeng dari Ketua Pansus DPRD Rohil Amansyah, Wakil Ketua Hamzah.

ROHIL (MR) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rokan Hilir menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Rokan Hilir, digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Rokan Hilir, Senin (26/9/2022).

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Amansyah dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) yang digelar sudah masuk pada tahapan finalisasi.

Untuk itu diberikan waktu selama tiga hari kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Rokan Hilir untuk menunggu hasil verifikasi dari Biro Hukum.

Selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan mintai pendapat dan persetujuan dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Amansyah menyebut, di DPRD yang memberikan persetuan adalah fraksi-fraksi.

Dikatakan, esensi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir tidak ada perubahan, seperti kearifan lokal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam bingkai kesatuan Negara Republik Indonesia.

"Saya kira dari awal pembahasan yang kita laksanakan yang berubah hanya satu. Yaitu harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pekanbaru," terangnya.

Dia menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemkab Rokan Hilir sepakat dengan salah satu persyaratan pada Peraturan Daerah (Perda) disebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Penghulu cukup hanya dengan izin atasan.

Untuk TNI/Polri yang secara konstitusional sebelumnya tidak boleh di pilih ataupun memilih. Tapi dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng), diberikan hak untuk mengikuti Pilpeng dengan syarat mendapat izin dari atasan yang bersangkutan terlepas bagaimana caranya.

Sedangkan bagi tenaga honor di pemerintah pada peraturan daerah (Perda) sebelumnya ada aturan jika yang bersangkutan ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Penghulu (Pilpeng) diharuskan terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai tenaga honor.

Menurut Amansyah, ini tidak berkeadilan. Sebab, tenaga honor yang pendapatannya tidak seberapa itu pada realitanya belum tentu akan menjadi pemenang pada kontestasi Pemilihan Penghulu yang dilaksanakan. 

Sementara, yang bersangkutan sudah terlanjur diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honor. Menurutnya, jika ini terjadi ini akan menambah daftar angka pengangguran baru di Negeri Seribu Kubah.

Maka dari itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) yang terbaru semunya harus diselaraskan dengan kondisi yang ada. Baik itu tenaga honor yang ditunjuk melalui SK bupati maupun SK OPD cukup dengan izin dari atasan dari yang bersangkutan saja, sehingga pegawai honor juga perlu diberikan rasa yang berkeadilan sehingga memiliki kapasitas yang sama dengan lainnya.

"Jika gagal jadi Penghulu, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk kembali mengabdi di Pemerintah," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra M.Si mengatakan, bahwa Bagian Hukum merupakan pintu dari Pemkab Rokan Hilir.

Yandra, menambahkan, pihaknya tinggal menunggu kapan finalisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut sampai kepada Bagian Hukum Pemkab Rokan Hilir sehingga dengan secepatnya harmonisasi tersebut dapat diserahkan kepada Biro Hukum Sekretasi Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar Pilpeng dapat segera dilaksanakan.

Setelah selesai finalissi, tambah Yandra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)Rokan Hilir bersama Pansus DPRD selanjutnya akan membahas tentang anggaran, sehingga diharapkan ada titik terang terkait anggaran pada pelaksanaan Pilpeng nanti.

"Mudah-mudahan setelah kami membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan tersedianya anggaran diharapkan penjadwalan pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) tinggal menunggu gong dari Bapak Bupati Rokan Hilir," pungkasnya. 

Turut hadir pada rapat Pansus yang digelar, Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah beserta Anggota DPRD Rohil Imam Suroso, Krismanto dan lainnya. Sementara dari Pemkab Rohil dihadiri Kepala Dinas PMD Rohil Yandra dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Rokan Hilr, Arbaen SH. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan