Riau

Perda Pilpeng Sudah Final, Tinggal Menunggu Gong Dari Bupati Rokan Hilir

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra M.Si.

ROHIL (MR) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rokan Hillir telah melaksanakan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Penghulu, pada Senin (26/9/2022).

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra M.Si kepada sejumlah awak media di sela-sela kegiatan rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) DPRD Rokan Hilir, Amansyah.

"Pada hari ini sudah finalisasi untuk maju ke Peraturan Daerah," kata Yandra, mengungkapkan.

Yandra mengatakan, sesuai dengan   kewenangannya, dalam waktu tiga hari kedepan DPRD Rokan Hilir menyerahkan dokumen Pilpeng kepada Bagian Hukum, yang merupakan pintu dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. 

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menunggu  kapan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peraturan Perda (Perda) tersebut sampai kepada Bagian Hukum, kemudian Bagian Hukum  menyampaikan hasil finalisasi harmonisasi ke Biro Hukum Sekretasi Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

Dengan tidak terlalu lama, Yandra berharap, Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan PMD bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, sudah final. PMD bersama DPRD selanjutnya akan membahas tentang anggaran, sehingga diharapkan ada titik terang terkait anggaran.

Yandra menambahkan, mulanya PMD menyatakan di media ada 4 (empat) kategori tentang kondisi di 50 (lima puluh) Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Yang mana, ada dua dana sisa lebih (silpa) di dua Kepenghuluan yang stanby.

Sementara, tambah Yandra, ada 2 (dua) Kepenghuluan yang memiliki penghasilan tetap (siltap) dengan mengurangi hak-hak perangkat desa-nya. Ada yang sudah menganggarkan dan ada juga desa yang belum sama sekali.

"Mudah-mudahan setelah kami membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan tersedianya anggaran diharapkan penjadwalan pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) tinggal menunggu gong dari Bapak Bupati Rokan Hilir," katanya.

Menurut Yandra, yang memiliki kewenangan dan kebijakan kapan dilaksanakannya Pemilihan Penghulu berada di tangan Bupati Rokan Hilir.

Kendati demikian, kata, Yandra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyiapkan regulasi perubahan.

Hal itu dilakukan tambah Yandra demi kebaikan bersama sehingga tidak ada lagi persoalan-persoalan yang banyak menyisahkan masalah-masalah setelah terselenggaranya pelaksanaan Pemilihan Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir.

"Tujuannya, untuk mengeliminir dari persoalan saling gugat menggugat dari para pihak yang dapat menyita waktu dan tenaga baik bagi pejabat yang terpilih maupun kepada pejabat penyelenggara itu sendiru," pungkasnya. (Wisman) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan