Regional

Permintaan Maaf Erwin Usai Bunuh-Buang Keluarganya ke Septic Tank

MONITORRIAU.COM - Erwinudin menjadi pelaku utama pembunuhan satu keluarga yang mayatnya ditemukan di septic tank dan terkubur di kebun singkong wilayah Kampung Way Kanan, Lampung. Para korban Erwin ini merupakan saudaranya sendiri, termasuk ayah kandungnya Zainudin.

Atas perbuatannya itu, Erwin mengaku menyesal. Erwin pun meminta maaf kepada keluarganya atas perbuatan kejinya ini.

"Menyesal. Sesudah kejadian itu memang sudah nyesel," kata Erwinudin dalam sebuah video yang diterima detikSumut dari Polda Lampung, Selasa (10/10/2022) yang lalu. Pernyataan Erwin dalam video ini sudah diizinkan untuk dikutip.

Selain Erwin, pelaku pembunuhan lainnya yang merupakan anak dari Erwin, Dicky juga menyampaikan penyesalannya telah ikut melakukan pembunuhan. Dia mengaku pembunuhan itu dia lakukan karena takut dengan ayahnya itu.

"Takut sama bapak," kata Dicky. Dia mengatakan hal itu saat ditanya apa alasannya ikut melakukan pembunuhan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Dicky takut kepada Erwin yang merupakan ayahnya. Dia mengatakan hal itu hanya ketakutan dari seorang anak kepada ayahnya, bukan karena adanya ancaman pembunuhan.

"Takut (karena Erwinudin) orang tuanya. Kalau ancaman (pembunuhan), tidak ada. Konotasinya ini anak sama orang tua, pasti nurut," ucap Pandra.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, berdasarkan rekonstruksi yang dilaksanakan pekan lalu ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. Karena hal itu, pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman mati.

"Ada satu peristiwa di mana tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap para korbannya. Untuk itu kami menerapkan Pasal Primer 340 KUHP subsider 338 ancaman maksimal hukuman mati terhadap tersangka Erwinudin," sebut AKBP Teddy."

Teddy menyampaikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penyidikan kasus ini.

"Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu dua tersangka ke Kejari Way kanan dan sudah diterima," katanya.

Atas pelimpahan itu, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini.

"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," terang Kapolres.

Sementara, untuk tersangka Dicky Wahyu Saputra anak kandung dari tersangka Erwinudin dikenakan pasal 55 KUHPidana.*** (detiksumut) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan