Riau

Sejumlah Perwakilan Masyarakat Datangi Kantor DPRD dan Dinas PMD Rokan Hilir Terkait Status Desa

Kadis PMD Rohil H Yandra SIP,. M.SI.
ROHIL (MR) - Beberapa perwakilan masyarakat dari Desa Manggala Teladan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir. Kedatangan mereka berkaitan dengan status dan kejelasan dari desa ataupun kepenghuluan persiapan Desa Manggala Teladan, di Kecamatan Tanah Putih.
 
Beberapa perwakilan masyarakat dari Desa Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih yang hadir di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir diantaranya adalah Mesran, Tanding, Tanjung, Sukir dan H Wahyudi tampak di dampingi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir dari Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Imam Suroso.
 
Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Manggala Teladan tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir H Yandra SIP., M.Si di Ruang Kerjanya, di Bagansiapiapi, Selasa (11/10/2022).
 
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Yandra menjelaskan dengan keberlangsungan kode register terhadap desa persiapan Manggala Teladan bersama dengan dua desa lainnya. Kode desanya tinggal menunuggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
 
Kendati demikian, Yandra menjelaskan bahwa ada beberapa catatan yang yang harus diperbaiki kembali untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi peta desa ke Badan Informasi Geofasial (BIG) serta memperbaiki evaluasi penilaian dua semester oleh Kepenghuluan (Desa) Induk atau Kepenghuluan Definitif. 
 
"Kami berharap agar perwakilan masyarakat dari Desa Persiapan Mangga Teladan Kecamatan Tanah Putih bisa memahami ha ini," kata Yandra, dalam penejelasannya.
 
Pertama, Yandra menjelaskan yang perlu dipahami adalah bahwa terhadap kepenghuluan yang saat ini di pimpin oleh Suadara Nasrul adalah meneruskan maksud dari pada surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pemberhentian sementara Penghulu (Kepala Desa) sampai diberikannya kode desa.
 
"Maka Saudara Nasrul diberikan SK kembali untuk meneruskan sisa jabatan sesuai dengan SK pemilihan yang telah dilakukan pada tahun yang lalu," katanya.
 
SK Saudara Nasrul berakhir pada tanggal 1 September 2022 kemudian di isi oleh Pj (Penjabat). Penghulu dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak pertengahan Mei 2020 lalu. Atas kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka Saudara Nasrul kemudian ditempatkan kembali sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri. 
 
"Kami berharap dari perwakilan bapak-bapak sekalian bisa menjelesakan kepada masyarakat yang lainnya," ujarnya.
 
Kode desa ini diharapkan dapat segera diberikan dengan waktu yang tidak begitu lama oleh pihak Menteri Dalam Negeri setelah dua syarat dilengkapi. Terkait persoalan ini, Pemkan Rokan Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) minta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat surat pengantar lalu meneruskannya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk di tindak lanjuti.
 
Adapun kedua persyaratan yang harus dilengkapi yang pertama adalah peta desa yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 bahwa kewenangan untuk menyatakan memenuhi standar ataupun kriteria permendagri yang dimaksud adalah Badan Informasi Geospasial (BIG).
 
"Kami juga sudah berkoordinasi lewat email apa-apa saja yang harus kami persiapkan," terang Yandra.
 
Setelah melakukan komunikasi lewat email dan sudah dianggap terpenuhi maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir berikutnya akan membawa bukti fisik kepada Badan Informasi Geospasial meminta isi surat jawaban secara tertulis sebagai bahan untuk melengkapi kelengkapan dua persyaratan tersebut.
 
Persyaratan yang kedua, Yandra menambahkan adalah adalah rekomendasi penilaian evaluasi per semester dari Desa Induk. Menurut Yandra, ada persepsi yang berbeda terhitung tanggal pemberian evaluasi di dua semester yang sudah di pahami oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir.
 
Adapun nama dari beberapa desa persiapan yang dimaksud diantaranya adalah Desa Bagan batu Barat, Desa Morini Makmur kemudian Desa Manggala Teladan. Sememtara, Desa Bagan Nenas hanya tinggal menunggu kode desa dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
 
"Kemudian akan disesuaikan maksud daripada arahan dari pihak Kementerian Dalam Negeri," kata Kadis PMD, menambahkan.

Setelah menerima penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Rokan Hilir, H Yandra, SIP,.M.Si, kemudian para perwakilan masyarakat desa Manggala Teladan mengucapkan terimakasih atas penjelasan yang telah diberikan Dinas PMD sehingga nantinya tidak lagi masyarakat berspekulasi terkait jabatan penghulu desa persiapan Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Desa Definitif. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan