Riau

Ini Catatan Panjang Perambahan Liar di Kawasan TNTN

Lahan Taman Nasional Tesso Nillo yang kini kondisinya kian terancam akibat perambahan hutan liar oleh oknum tak bertanggungjawab

PEKANBARU (MR) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengultimatum perambah hutan dan cukong-cukong kelapa sawit di wilayah Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) untuk segera meninggalkan lokasi perambahan. Pasalnya, segala kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung itu akan langsung ditindak tegas.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh anggota tim Revitalisasi TNTN, Hariadi Kartodiharjo, kawasan ekosistem Tesso Nilo tercatat seluas 916.343 hektare dengan luas area 81.793 hektare dan telah dirambah seluas 44,544 hektare atau 54 persen.

Sementara itu, di bekas PT HSL terbentang seluas 45.990 hektare ditambah bekas area PT SRT seluas 38.560 hektare dan telah dirambah seluas 55.834 hektare atau 66 persen.

"Di dalam kawasan hutan terdapat pemukiman yang terdiri dari 23 desa dan 4 desa berbatasan langsung," kata Hariadi kepada GoRiau.com di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Selasa (7/2/2017) siang.

Tak cuma itu, bahkan sepanjang tahun 2009-2015 telah terjadi beberapa konflik di TNTN yaitu pembakaran mobil patroli balai TNTN di resort Air Hitam (2009), penolakan kegiatan RHL di Bukit Kusuma di Kuala Renangan (2012), penghadangan atau penolakan tim RPTN Tesso Nilo di resort Situgal (2012).

Kemudian, penolakan pembuatan kantor resort di daerah Simpang Silau, Resort Air Hitam (2012), penghadangan oleh masyarakat Dolik terkait evakuasi alat berat yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan (2013).

Selanjutnya, penghadangan oknum masyarakat Air Hitam pada saat evakuasi alat berat di dalam kawasan (2013), penghadangan masyarakat Toro Jaya terkait penangkapan oknum pembeli lahan di resort Onangan (2013), demo penolakan masyarakat KM 93 terkait operasi terpadu/pembuatan parit batas (2013), demo di kantor Bupati (2013).

Selanjutnya, penolakan masyarakat terhadap kegiatan updating kawasan TNTN (2013), demo masyarakat Desa Kusuma terkait penolakan TBS oleh PKS (2014), dan yang terakhir penyandraan petugas Balai TNTN di Bukit Kusuma pada tahu 2015.(goriau)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan