Nasional

Jadi Tersangka Jual Beli Barang Bukti Sabu, Teddy Minahasa Tolak Diperiksa

MONITORRIAU.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang baru beberapa hari ditunjuk menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mabes Polri, hari ini. Namun, pemeriksaan dalam kasus narkoba itu tak bisa dilanjutkan karena Teddy Minahasa menolak diperiksa.

"Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip detikNews, Sabtu (15/10/2022).

Minahasa Dikabarkan Digeledah, Ini Kata Polda Sumbar

Hanya saja, pemerikasaan terhadap Teddy hari ini tak bisa dilanjutkan karena tersangka kasus jual beli barang bukti sabu itu menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.

"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," imbuhnya.

Zulpan mengatakan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengakomodir permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10).

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penanganan kasus narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun, Teddy Minahasa saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).*** (detiksumut) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan