Opini

Wajib Baca...!!! Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Rentenir

Ilustrasi, net.

MONITORRIAU.COM - Dari simpul-simpul peristiwa dalam berbagai episode praktek rentenir atau pelepas uang, khususnya yang ada didalamnya dugaan perbuatan melawan hukum, yang kerapkali merugikan anggota masyarakat peminjam uang, maka  kepada Rentenir dapat juga diterapkan beberapa sanksi pidana. 

Dua diantara delik pidana yang dimaksudkan akan diuraikan pada tulisan ini, yaitu pidana Pemerasan dan Ancaman serta Pencucian Uang, sedangkan yang lainnya akan dikedepankan pada tulisan berikutnya, perihal pemerasan dan pengancaman. Pada pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,"

Berdasarkan pasal 368 ayat 2 KUHP, sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu masih dapat dikelompokkan 3 bagian, pertama, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,  1)  jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau yang sedang berjalan;  2) jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 3) jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu; atau pakaian palsu; 4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian.

Ketiga, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. (catatan: beberapa waktu yang lalu, diduga Alm Irzen Okto meninggal karena ulah beberapa penagih hutang dari sebuah Bank).

Sekiranya dalam praktek rentenir terdapat unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 368 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, maka kepada Rentenir tersebut dapat diterapkan sanksi pidana tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pada prakteknya, Rentenir dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan penghasilan bunga dari para Peminjam atas perjanjian hutang piutang yang dilakukan. Masalahnya, diduga beban PPh (Pajak Penghasilan) atas bunga tersebut tidaklah disetorkan ke kas Negara, tetapi digunakan untuk  kegiatan lain seperti modal kerja usaha Rentenir atau diakumulasikan menjadi pokok pinjaman baru (convert loan to equity). Tentu, peristiwa demikian sudah masuk ranah pidana perpajakan. Jika memang terjadi demikian, bisa juga dikenakan sanksi pidana dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

Menurut pasal 3 UU No.8/2010: ”Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," sedangkan Tindak Pidana yang dimaksukan pada Pasal 2 ayat 1 UU No.8/2010, antara lain namun tidak terbatas pada bidang Perpajakan atau Tindak Pidana lain yang ancaman hukumanya 4 tahun atau lebih (termasuk tentunya kalau sumber dananya dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada  pasal 368 ayat 2 KUHP.*** (uj)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan