Riau

Penggunaan Obat Syrup Untuk Anak Dilarang, Polres Rohil Sasar Sejumlah Toko Obat dan Apotek

Tampak personel polisi dari Kepolisian Resort Rokan Hilir datangi salah satu Toko Obat memastikan jenis obat cair (syrup) yang dilarang pemerintah untuk diedarkan di pasaran.
ROHIL (MR) - Kepolisian Resor Rokan Hilir melakun pengecekan ke seluruh Toko Obat dan Apotek di sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (22/10/2022).
 
Hal ini dilakukan pihak kepolisian Polres Rokan Hilir menyusul adanya himbauan dari Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penarikan penjualan obat jenis syrup yang mengandung zat berbahaya. 
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andri Pramudianto, SIK,.SH.M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada sejumlah media, pada Minggu (23/10/2022).
 
Sejumlah apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dengan melakukan pengecekan stok obat syrup yang mengandung zat berbahaya pada toko obat/ apotik seraya memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual obat syrup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai pengawasan obat dan makanan (POM) kepada masyarakat.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Waka Polres Rokan Hilir Kompol Frengky Tambunan ST, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil AKP Reza Fahmi, SH,.SIK.MH, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Rokan Hilir AKP Juliandi SH beserta Kapolsek Jajaran.
 
AKP Juliandi SH mengatakan, tujuan pemeriksaan diseluruh toko obat dan apotik di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dilakukan guna menjamin keselamatan masyarakat agar tidak ada lagi stok obat syrup yang mengandung zat berbahaya sesuai data dari balai POM di seluruh toko obat/apotek.
 
Adanya edaran pengumuman dari pemerintah terkait penarikan puluhan merek jenis obat cair dari peredaran, Polri melakukan pengecekan sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan beberapa merek-merek obat jenis cair.
 
"Setelah kita lakukan pengecekan di seluruh apotek dan toko obat di Kabupaten Rokan Hilir tidak ditemukan adanya peredaran obat-obatan jenis cair yang dimaksud di toko obat tersebut," kata AKP Juliandi.
 
Terkait hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotek untuk tidak menjual segala jenis obat syrup yang mengandung zat berbahaya kepada warga masyarakat.
 
"Kami sudah sampaikan kepada mereka (pemilik toko obat dan apotek) agar sementara tidak dulu menjual obat jenis cair (syrup) untuk anak-anak," pungkasnya. (rls/man)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan