Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

Hakim Bebaskan Mantan Sekdakab dan Kepala BPN Meranti

Pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang

PEKANBARU (MR) – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan bebas dari jeratan hukum. Dimana kedua terdakwa itu Zubiarsyah, mantan Sekdakab Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti dilepaskan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/2/2017).

Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko menyatakan keduanya tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor_. Menurut hakim, perbuatan pengadaan lahan itu ada, tapi masuk ke ranah perdata. "Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," ujar Rinaldi membacakan putusan.

Mendengar vonis ini keluarga dan kerabat terdakwa yang memenuhi ruang sidang Cakra, PN Pekanbaru langsung riuh dengan suara histeris dan tangis bahagia. Sementara, dua terdakwa lainnya, Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif, kuasa pemilik lahan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan tiga tahun.

"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,"sebutnya. Selain kurungan badan dan denda, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) Rp700 juta, subsider dua tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Abdul Arif dikenakan vonis penjara tiga tahun, denda Rp100 juta, dan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp80 juta atau subsider kurungan satu tahun kurungan. Kedua terdakwa dinyatakam terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Sementara dakwaan primer JPU dinyatakan tidak terbukti. Dakwaan primair tersebut merupakan sangkaan pasal 2 UU Tipikor.
Sementara, sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) denda Rp200 juta subsider enam bulan.
Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif masing masin sebesar Rp708 juta  subsider dua tahun tiga bulan, untuk Muhammad Habibi, dan Rp80 juta subsider satu tahun delapan bulan untuk Abdul Arif.

Atas putusan tersebut JPU, Roy Modino menyatakan pikir-pikir selama satu Minggu sebelum memutuskan menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan.(faktariau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan