Riau

Perda Pilpeng Disahkan, DPRD Minta Pemda Rohil Segera Bentuk Panitia Pilpeng

ROHIL (MR) - Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam rapat Paripurna antatara DPRD Rokan Hilir bersama Pemkab Rokan Hilir. Namun satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pemilihan penghulu (Pilpeng).
 
Sementara, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tidak dapat dilanjutkan pembahasannya disebabkan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri).
 
Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang retrebusi pelayanan tera/tera ulang, dan ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksanaan teknis sistem penyediaan air minum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). 
 
Paripurna ke- 17 masa sidang III itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Rokan Hilir Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah. Paripurna dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Asisten, tampak juga dihadiri Ketua dan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rokan Hilir.
 
Wakil Ketua I DPRD Rokan Hilir Abdullah mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Penghulu (Pilpeng). Abdullah meminta kepada Pemkab Rokan Hilir segera membentuk panitia Pilpeng. Sebab, sejak bulan September kemaren sudah ada sebanyak 50 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
 
"Kita berharap ini segera di proses dan pemilihan Penghulu bisa secepatnya digelar," katanya.
 
Abdullah, menjelaskan, sebelum disahkan menjadi Perda, Panitia Khusus DPRD yang terdiri dari fraksi-fraksi tersebut telah melakukan pembahasan bersama dengan tim penyusunan Peraturan Daerah dengan mengikutsertakan LAMR Rokan Hilir.
 
Pada kesempatan ini akan disampaikan hasil pembahasannya sesuai dengan ketentuan ayat 4 pasal 10 terkait proses pembahasan Perda tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu.
 
Juru bicara Pansus III DPRD Rokan Hilir, Amansyah mengatakan yang menjadi tonggak dalam pembahasan ini yaitu kearifan lokal dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dengan harapan dan optimis, apabila Ranperda ini di sahkan tentunya dapat menjadi pedoman yang tepat dalam melaksanakan pesta demokrasi tingkat kepenghuluan di Rokan Hilir.
 
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Rokan Hilir yang telah bekerja keras hingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dapat disahkan, segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
 
Bupati, menjelaskan, perubahan Ranperda Pemilihan Penghulu (Pilpeng) ini diajukan atas beberapa pertimbangan, sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 yang terkait di dalamnya adalah penambahan persyaratan calon Penghulu tentang perlunya Warkah dari LAM.
 
Bupati menjelaskan, Ranperda pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan rapat pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Riau disimpulkan harus diajukan dalam suatu Ranperda tentang pajak daerah sebagai Undang-Undang No 94 Tahun 2022.
 
Karenanya Pemkab Rokan Hilir akan memasukkannya kedalam pajak dan retribusi daerah masuk dalam Program Perda Pemkab Rokan Hilir Tahun 2023. Terkait hal itu, Pemkab Rokan Hilir bersama DPRD sepakat menarik kembali kedua renperda tersebut. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan