Regional

Tak Patuhi Aturan, Sopir Truk Batu Bara Harus Disanksi Tegas

JAMBI (MR) - Warga Kelurahan Lingkarselatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, meminta petugas untuk memberi sanksi tegas terhadap para sopir truk batu bara yang tak mematuhi aturan.

Permintaan warga ini tertuang dalam surat perjanjian antara warga, petugas gabungan dan para sopir truk batu bara, yang dibacakan salah seorang warga dan polisi dihadapan para sopir, Selasa (22/11/22) malam. 

Lahirnya surat perjanjian yang ditandatangani para sopir truk batu bara ini, berawal dari pelanggaran saat melintas di wilayah Kecamatan Paal Merah pada jam 7.30 WIB, sebelum waktu operasional dimulai yakni jam 9 malam. 

Para sopir dicegat petugas dan warga untuk memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Kemudian para sopir, warga dan ketua RT setempat, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Polisi serta TNI menggelar perundingan. 

Perundingan itu menghasilkan surat perjanjian agar para sopir tidak mengulangi pelanggaran yakni, beroperasi sebelum jam 9 malam. 

Maunya warga para sopir yang melanggar aturan ini diberikan tindakan tegas seperti mengkandangkan kendaraannya dan menyita surat jalan untuk diserahkan kepada petugas terkait. 

Namun dari pihak petugas gabungan belum mentolerir hal itu, karena sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan pemerintah yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi No 8 Tahun 2022.

Kemudian warga juga mengusulkan agar petugas melakukan patroli di jalur perlintasan angkutan batu bara di Jalan Lingkarselatan, Kota Jambi mulai dari setelah magrib hingga jam 9 malam.  

Salah seorang sopir (sebut saja Buyung) mengaku setuju jika pemerintah menerapkan aturan tersebut. 

"Kalau saya setuju saja pak, biar jera, kendaraan yang melanggar ditangkap saja dan dikandangkan", ujar Buyung dalam perundingan tersebut.

Kepala Seksi Teknis Sarana Keselamatan (Kasi TSK) Dinas Perhubungan (Dsihub) Privinsi Jambi, Endy Syafety mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan pihak lainnya dan dia pun setuju akan melakukan patroli pada jalur tersebut. 

Endy menganggukan kepala tanda setuju setelah ditanya petugas polisi terkait usulan tersebut. 

Kepada media ini Endy menyebutkan, kalau armada angkutan truk batu bara itu tidak ditahan, mereka hanya distop karena beroperasi sebelum jam 9 malam.

"Nanti truk ini akan melanjutkan perjalanan ke lokasi pembongkaran muatan", kata Endy.

Pantauan media ini, selama lebih kurang 4 jam berunding, wilayah itu diguyur hujan deras. Sehingga perundingan tidak dilaksanakan di Posko Terpadu Wasdalops, namun bertempat disebuah warung kopi di seberang jalan. (Rizal Ependi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan