Hukrim

Di Jambi, 7 Jaksa Ditunjuk Bakal Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi

JAMBI (MR) - Setidaknya 7 orang jaksa dari Kejari Batanghari dan Kejati Jambi telah ditunjuk untuk menyidangkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Puskesmas, di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 

Ke tujuh jaksa tersebut telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Sugih Carvallo, seperti yang dilansir metrojambi.com, Sabtu (26/11/22). 

Sejauh ini kasus dugaan korupsi yang menjerat 5 tersangka ini telah dilimpahkan Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kajari Batanghari, Sugih Carvallo mengatakan ke 5 tersangka berinisial AT, AY, MF, DH dan AG ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari Jumat 25 November 2022 hingga 14 DEsember 2022. 

"Saat ini tersangka dititipkan di tahanan Polda Jambi, karena pengadilan tipikor berada di Jambi", ujar Sugih Carvallo kepada wartawan di Jambi, Jumat (25/11/22). 

Menurut Sugih Carvallo, adapun yang dilimpahkan oleh Polda Jambi ke Kejaksaan Batanghari adalah 5 tersangka berserta barang bukti (BB) kejahatan. 

Memang ke 5 tersangka tidak ditahan di tahanan kejaksaan di Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mereka dititipkan di tahanan Polda Jambi. Alasanya untuk mempermudah proses hingga ke pengadilan, karena Pengadilan Tipikor Kantor Polda Jambi letaknya di Kota Jambi.   

"Kasus inikan nantinya akan disidang di Pengadilan Tipikor, makanya tersangka kami titipkan di Polda Jambi", tambahnya. 

Infomasi lain menyebutkan, kasus ini sebelumnya dikabarkan telah ditangani oleh pihak kepolisian di Kabupaten Batanghari. Namun setelah sekian lama kasus tidak kunjung selesai, makanya diambil alih oleh Polda Jambi. 

Kasus ini disinyalir telah merugikan negara miliaran rupiah, sebab dana pembangunan Puskesmas tersebut mencapai Rp 6,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran (TA) 2020. (Rizal Ependi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan