Riau

Delik Pers, Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab Wartawan

DR Syafriadi SH.MH bersama anggota JMSI Rokan Hilir.
ROHIL (MR) - DR Syafriadi SH.MH tokoh pers di Riau dan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menyampaikan banyak hal bagaimana seorang wartawan profesional menjalankan tugas jurnalistiknya tetap mengacu kepada Undang-Ungang No 40 Tahun 1999 tentang pers dan mentaati kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
 
Ketua Dewan Penasehat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau ini menyampaikan Delik Pers, antara kebebasan dan tanggung jawab wartawan. Syafriadi mengatakan Delik Pers adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
 
Sementara kebebasan adalah kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan. Tanggung jawab merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang undang tindak pidana.
 
Ketua Bidang Serikat Perusahan Pers (SPS) pusat ini juga menyampaikan masalah penegakan etika pers, seperti pengertian pers palsu dan fenomena media abal-abal, fenomena wartawan abal-abal dan pers yellow papers (pers kuning).
 
Untuk menjadi seorang wartawan profesional dan beretika seorang wartawan hsrus mengikuti pelatihan dan pendidikan jurnalistik sehingga tidak menjadi lemah kapasitas seperti tidak pernah mengikuti pelatihan atau mengikuti pendidikan jurnalistik dan tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
 
Mayoritas wartawan saat ini ternyata memilih jalan paling mudah untuk menulis, menemukan ide berita sekaligus menverifikasi sebuah fakta hanya dengan mengandalkan sumber media sosial.
 
Pengaduan terhadap pekerja pers. Mulai pengaduan tentang berita, hak jawab, sanksi teguran kepada media televisi, pengaduan tentang kekerasan terhadap wartawan atau media, pengaduan tentang perilaku tindakan wartawan dan lainnya.
 
Pemimpin Redaksi Berazam.com menyampaikan bahwa seorang wartawan harus taat azas dan tunduk etik seperti taat pada azas kepentingan publik, wartawan harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik, wartawan harus bekerja sesuai standar dab pedoman prilaku wartawan dengan tidak memeras, tidak mengerjai orang dan lainnya.
 
Seorang wartawan harus mempu menegakkan pagari api (fire wall) yang mampu membedakan mana berita dengan iklan dan tidak mencampur adukkan urusan redaksi dengan urusan bisnis. Demikian hal itu disampaikan oleh DR Syafriadi SH.MH dihadapan puluhan peserta pelatihan jurnalistik yang di iniasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Rokan Hilir di hotel Kusuma Jl Riau di Bagansiapiapi.
 
Para peserta pelatihan jurnalistik yang terdiri dari siswa dan siswi, para wartawan dari berbagai media dan wadah, juga masyarakat umum tersebut tampak antusias menyimak dan mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh DR Syafriadi SH.MH dan juga dihadiri para pejabat Rokan Hilir. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan